Home / Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:50 WIB

AM2S Gelar Aksi di Kantor PT Semadam, Desak Penghentian Aktivitas dan Tolak Perpanjangan HGU

mm Redaksi

Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kantor operasional PT Semadam, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Senin (17/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kantor operasional PT Semadam, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Senin (17/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Tamiang — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kantor operasional PT Semadam di Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/8/2026).

Aksi yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut menjadi momentum AM2S untuk menyampaikan sikap tegas terhadap keberadaan dan aktivitas PT Semadam yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan hukum, lingkungan, serta sosial di tengah masyarakat.

Koordinator AM2S, Muhammad Fauzi, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan bentuk desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret.

“Hari ini kami datang bukan untuk sekadar menyampaikan keberatan. Kami menuntut adanya tindakan tegas. PT Semadam harus menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya” tegas Fauzi.

Menurut AM2S, persoalan utama yang menjadi sorotan adalah status Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam yang disebut telah berakhir sejak 2020 dan 2021. Namun, perusahaan hingga kini diduga masih menjalankan aktivitas perkebunan, termasuk memanen dan menjual hasil kelapa sawit.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Beserta Istri Silaturahmi dengan Pemkab Aceh Tengah

“HGU telah berakhir sejak 2020 dan 2021, lalu atas dasar hukum apa perusahaan masih beroperasi, memanen sawit dan menjual hasil perkebunan? Pemerintah harus menjawab ini secara terbuka. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang legalitasnya sedang dipersoalkan,” kata Fauzi.

AM2S menilai tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Masyarakat, menurut mereka, selalu dituntut untuk mematuhi aturan, sehingga perusahaan juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Peserta aksi, Irfan Maulana, turut menyoroti status hukum PT Semadam yang disebut telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan sekitar 25 hektare yang diduga tidak menerapkan prinsip konservasi dan disebut berkaitan dengan memburuknya dampak bencana banjir bandang di wilayah Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Pemulihan Pascabanjir Aceh, Sekda Sinkronkan Data dengan Aliansi Mahasiswa

Atas dasar itu, AM2S mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur, termasuk mempertimbangkan penyegelan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, penyitaan barang bukti, serta pemblokiran aset apabila seluruh tindakan tersebut memenuhi ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Bila secara hukum telah terpenuhi syaratnya, segera lakukan penyegelan, penyitaan barang bukti dan pemblokiran aset. Jangan sampai proses hukum berjalan, tetapi di sisi lain ada potensi barang bukti atau aset dialihkan, disembunyikan, atau dihilangkan,” ujar Irfan.

AM2S juga mempertanyakan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Semadam terhadap masyarakat sekitar. Mereka menilai kontribusi perusahaan belum sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya saat bencana banjir melanda Desa Tanjung Gelumpang, Desa Sekumur dan sejumlah wilayah di sekitarnya.

“Perusahaan tidak boleh hanya hadir ketika mengambil keuntungan dari tanah dan hasil perkebunan masyarakat, tetapi menghilang ketika masyarakat menghadapi bencana dan persoalan lingkungan. “Tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan pilihan, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Fauzi.

Baca Juga :  Anggota Muda PWI Sabang Dilepas Tugas dengan Ritual Siram Bunga

Dalam aksi tersebut, AM2S secara khusus mendesak Bupati Aceh Tamiang, BPN Aceh Tamiang, Kanwil BPN Aceh, Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN RI, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan PT Semadam.
AM2S juga secara tegas mendesak penghentian proses perpanjangan HGU PT Semadam sampai seluruh persoalan hukum, lingkungan, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat diselesaikan secara terang dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta proses perpanjangan HGU PT Semadam dihentikan. Jangan perpanjang HGU di tengah persoalan hukum dan lingkungan yang belum tuntas. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan perusahaan,” tutup Fauzi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Kejurda Motocross Aceh

Daerah

Polres Perketat Pengamanan Kejurda Motocross Aceh

Daerah

Ribuan Jamaah Padati Masjid Raya Baiturrahman, Kasdam IM Ikuti Sholat Idul Fitri 2026 di Banda Aceh

Daerah

Demam Piala Dunia, Masyarakat Pidie Jaya Padati Lokasi Nobar Final Spanyol Vs Argentina

Daerah

Ketua Staf Ahli TP PKK Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kuala Ceurape Bireuen

Daerah

Semarakan Bulan Suci Ramadhan KNPI Simeulue Bagikan Ratusan Paket Takjil

Daerah

SMA N 3 Simeulue Tengah Bagi-Bagi Takjil, Perkuat Nilai Kepedulian di Bulan Ramadhan 

Daerah

SAPA Desak Transparansi Pokir DPRK Sabang, Ajukan Sengketa Informasi Publik
Wabup Bener Meriah

Daerah

Wabup Bener Meriah Hadiri Rakornas ASN 2025 di Jakarta