Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendorong penguatan perlindungan dan tata kelola hutan Aceh setelah provinsi tersebut mendapat apresiasi dunia atas capaian pengelolaan hutan dan memperoleh dukungan pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem.
Penguatan tata kelola hutan tersebut memasuki fase baru setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ untuk Aceh di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam skema tersebut, Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar yang merupakan bagian dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Pendanaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Pemerintah Aceh menyambut baik dukungan tersebut dan menilai pendanaan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus menjaga kelestarian hutan Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan, dana tersebut harus diterjemahkan menjadi program konkret yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” ujarnya.
Implementasi program juga diarahkan agar selaras dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama dalam pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Pemerintah Aceh selanjutnya mendorong pelaksanaan Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut akan membahas rencana kerja, lokasi program, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan hingga pembagian peran.
Untuk memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Tim tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah bersama para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
Pemerintah Aceh menegaskan keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam menjaga hutan Aceh diharapkan ikut berperan.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder. PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” kata Robby Izra.
Pemerintah Aceh berharap dukungan pendanaan RBP REDD+ tersebut tidak berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan, tetapi menjadi momentum untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, memperkuat upaya penurunan emisi, melindungi hutan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.
Editor: Dahlan










