Home / Hukrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WIB

Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

mm Redaksi

Salah seorang tokoh masyarakat Kepri Ady Indra Pawennari membuat pengaduan ke Dewan Pers terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan sejumlah media siber. FOTO: dok. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Salah seorang tokoh masyarakat Kepri Ady Indra Pawennari membuat pengaduan ke Dewan Pers terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan sejumlah media siber. FOTO: dok. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

TANJUNGPINANG Dewan Pers memutuskan sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan ini disampaikan setelah Ady Indra Pawennari mengadukan sejumlah wartawan yang memberitakannya tanpa konfirmasi dan terindikasi mencemarkan nama baik.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa para teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Pelanggaran ini mencakup ketidakseimbangan dalam pemberitaan, tidak melakukan verifikasi informasi, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

“Berdasarkan penilaian itu, kami merekomendasikan teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Apabila teradu tidak memuat hak jawab sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers,” kata Komaruddin dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga :  Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Dalam pernyataannya, Komaruddin juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Disebutkan, setiap berita harus melalui verifikasi, khususnya berita yang berpotensi merugikan pihak lain, guna menjamin akurasi dan keberimbangan informasi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, turut menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil mediasi antara pengadu dan teradu. “Putusan Dewan Pers itukan hasil mediasi yang disepakati pengadu dan teradu,” ujarnya.

Ady Indra Pawennari, yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Kepri dan juga Bendahara PWI Kepri, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Dewan Pers dalam menangani pengaduannya terhadap wartawan yang menurutnya telah menyebarkan berita tidak berimbang.

Baca Juga :  Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

“Atas nama pribadi, kami apresiasi kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat yang begitu cepat atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ oleh sejumlah wartawan media siber,” ungkap Ady.

Ady melaporkan bahwa dirinya awalnya hanya mengadukan satu wartawan yang memberitakan dugaan penipuan terkait pematangan lahan di Kabupaten Bintan tanpa konfirmasi. Namun, melihat respons cepat dari Dewan Pers, ia kemudian mengadukan 17 wartawan dari berbagai media.

“Setelah melihat respon yang sangat cepat dari Dewan Pers, saya langsung mengadukan 17 wartawan media siber. Hari ini hasil penyelesaiannya sudah keluar untuk sembilan pengaduan. Sisanya delapan pengaduan lagi sedang dalam proses analisa di Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Ady juga memastikan bahwa dirinya telah menyampaikan hak jawab sesuai arahan dari Dewan Pers kepada media yang bersangkutan. Ia menyebutkan inisial media yang direkomendasikan oleh Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf, yaitu HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.

“Mereka ini salah kaprah, tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan, padahal saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan KEJ, pasti konfirmasi dulu atau cik dan ricek,” demikian Ady menegaskan. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4898609/dewan-pers-putuskan-sembilan-media-siber-di-kepri-harus-minta-maaf

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran