Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM menghadiri pembukaan Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Selasa (7/7/2026).
Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh selesai dan laporan keuangan memperoleh opini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025 kepada DPRK untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rancangan qanun ini memuat secara rinci laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Tarmizi.
Secara ringkas, Tarmizi memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1.380.510.307.207,53, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.443.173.948.080,40. Sementara realisasi pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp140.130.408.071,64.
Pada kesempatan tersebut, Tarmizi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengungkapkan rasa syukur karena Kabupaten Aceh Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Barat kembali memperoleh opini WTP yang ke-12 secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, namun kami juga menyadari masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Meski berhasil mempertahankan opini WTP, Tarmizi menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, Badan Anggaran DPRK, maupun fraksi-fraksi di DPRK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengaku proses pemeriksaan BPK tahun ini berlangsung lebih ketat sehingga masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi yang harus segera diperbaiki.
“Kami telah meminta seluruh OPD agar dalam waktu 60 hari menindaklanjuti seluruh temuan BPK. Ke depan, temuan yang sama tidak boleh terulang lagi dan seluruh perangkat daerah harus benar-benar tertib administrasi,” tegas Tarmizi.
Melalui pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap sinergi dengan DPRK terus terjalin sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Dahlan










