Home / Hukrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:00 WIB

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

mm Redaksi

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Bireuen yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Bireuen yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

Baca Juga :  JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Banda Aceh serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian uang tunai segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Aceh Barat

Oknum Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Aceh Barat, Korem 012/Teuku Umar Fasilitasi Mediasi Damai
Pembobol Rumah Kosong

Hukrim

Dua Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Buron di Banda Aceh

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat
Polda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judi Online ke Kejari Jaksel, Barang Bukti Rp55 Miliar