Banda Aceh – Komisi IV DPRK Banda Acehgelar rapat kerja dengan Disdikbud dan DP3AP2KB Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRK, Selasa (5/5/2026). Ini tindak lanjut kasus kekerasan terhadap anak di salah satu day care, plus temuan 43 day care, hanya 9 berizin resmi sementara puluhan lainnya ilegal.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Aulia Afridzal, Hj. Efiaty Z, dan M. Iqbal. Hadir Asisten I Setda (diwakili Yusnardi), Kadis Disdikbud Sulaiman Bakri, serta Plt Kadis DP3AP2KB Tiara Sutari.
Farid Nyak Umar desak audit menyeluruhsemua day care. “Tidak ada toleransi celah pengawasan yang bahayakan anak. Semua wajib berizin dan standar perlindungan. Kami kawal agar kekerasan tak terulang,” tegasnya.
Komisi IV beri rekomendasi: verifikasi perizinan, pembenahan pengawasan, program sertifikasi pengasuh. Yusnardi janjikan tindak lanjut via Perwal day care.
Sulaiman Bakri (Disdikbud) ucap terima kasih, sebut sedang pendataan per kecamatan dan urus izin via DPMPTSP. “Prioritas perlindungan anak: inventarisasi, percepat perizinan, sertifikasi pengasuh,” katanya.
Tiara Sutari (DP3AP2KB) tekankan pengawasan rekrutmen, kanal aduan, koordinasi polisi, pelatihan ramah anak, dan cek rekam jejak pengasuh bebas kekerasan.
Langkah ini perkuat perlindungan anak di Banda Aceh, cegah day care ilegal beroperasi.
Editor: Dahlan










