Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WIB

BKN Klarifikasi Jabatan Profesor untuk Ketua MAA

mm Redaksi

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Sutiadi, memberi penjelasan bahwa Guru Besar boleh menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

Pernyataan itu disampaikannya kepada pengurus MAA dan serta panitia Mubes MAA, untuk menjawab surat yang pernah dilayangkan oleh Pemangku Adat MAA terkait rangkap jabatan Profesor dan Ketua MAA, hal itu disampaikannya dalam pertemuan khusus di ruang Meusapat MAA, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Gubernur Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN: Wajah Negara dan Garda Terdepan Pelayanan Publik

Agus Sutiadi mengatakan, jika merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019, bahwa, proses pemilihan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih saat Musyawarah Besar (Mubes) MAA priode 2026 – 2031 sudah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh serta turunannya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Jemput Menko Imigrasi dan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Laporkan Kondisi Terkini Bencana Hidrometeorologi

Kemudian, disepakati hasil pertemuan antara pihak BKN dan pengurus MAA serta tim formatur Mubes MAA, dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian hasil musyawarah pemilihan ketua MAA priode 2026.

Baca Juga :  Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Kanreg XIII BKN, Agus Sutiadi dan Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Nakes RSUDZA: Semua Tuntutan Akan Diproses Sesuai Regulasi
Wagub Fadhlullah

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Tegaskan Teladan Pahlawan di Hari Pahlawan

Pemerintah Aceh

Mahasiswa Terdampak Bencana di Aceh Bisa Daftar Bantuan Pendidikan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pemerintah Aceh

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Daerah

Wagub Aceh Segera Bersurat ke Kemenkeu soal Pengelolaan Lahan dan Pelabuhan Kawasan KEK Arun

Pemerintah Aceh

TP PKK Aceh Temui Diaspora Aceh di Makassar, Perkuat Kebersamaan di Perantauan
Mualem

Pemerintah Aceh

Mualem Gandeng Investor Malaysia Bangun Bunkering Sabang

Pemerintah Aceh

Pangdam IM: Generasi Muda Harus Rawat Perdamaian di Aceh Saat Peringatan 20 Tahun Damai