Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 18:46 WIB

Residivis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Banda Aceh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

mm Redaksi

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Terdakwa berinisial A (40) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 5,36 gram yang disimpan dalam dompet di dalam tas milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang lainnya.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, sementara dakwaan primair tidak terbukti.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi yang Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan serta terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Banda Aceh dan perlu peran aktif semua pihak dalam upaya pemberantasannya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR
Patroli

Hukrim

Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

Hukrim

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan 2,3 Kg Ganja dari Warga Aceh Utara

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap