Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Terdakwa berinisial A (40) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 5,36 gram yang disimpan dalam dompet di dalam tas milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang lainnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, sementara dakwaan primair tidak terbukti.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan serta terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Banda Aceh dan perlu peran aktif semua pihak dalam upaya pemberantasannya.
Editor: Dahlan










