Home / Aceh Besar

Senin, 6 April 2026 - 17:37 WIB

Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dalam Program “Jaksa Menyapa”

mm Redaksi

Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. PPFM

Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. PPFM

Kota Jantho — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  BPK Serahkan LHP Kinerja UMKM 2024–2025, Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Ia menjelaskan, upaya pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan, hingga optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Ketertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar Pasang Spanduk Larangan Berjualan di MPP

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam proses penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Syech Muharram Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh Besar

Program yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut turut membuka ruang interaksi dengan masyarakat, guna menggali pemahaman publik terkait langkah pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Baksos Kesehatan

Aceh Besar

Baksos Kesehatan Mahasiswa Kedokteran USK Warnai Lhoknga

Aceh Besar

Angin Kencang Landa Aceh Besar dan Sekitarnya, Kalaksa BPBD Himbau Warga Tetap Waspada

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Distribusi Gas Elpiji Lancar ke 976 Pangkalan

Aceh Besar

Dana Sudah Masuk Kas Daerah, THR Guru Aceh Besar Tak Kunjung Cair, Ini Sorotan Pengamat

Aceh Besar

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan, Ini Penjelasannya

Aceh Besar

Syeh Muharram Apresiasi Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah dan Program Khitan Massal Anak Aceh Besar

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III, Adi Dharma: Wadah Membentuk ASN Berkualitas

Aceh Besar

TP PKK Aceh Besar Gelar Technical Meeting Lomba Cipta Menu Ikan