JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh masyarakat sipil dalam perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 5 JUni 2025, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat proses pembentukan UU tersebut.
“Uraian pemohon yang merugi karena kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU TNI tidak dikuatkan dengan bukti,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Saldi, pemohon tidak menunjukkan adanya upaya aktif untuk meminta akses informasi, seperti menghadiri rapat atau mengajukan permintaan informasi ke DPR. Pemohon, lanjutnya, hanya mengetahui informasi dari pemberitaan media.
Saldi menambahkan bahwa penjelasan pemohon juga tidak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. “Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan keterkaitan langsung dan hubungan sebab-akibat antara pemohon dengan proses pembentukan UU TNI,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir dengan alasan adanya cacat formil dalam proses pembentukan UU TNI, termasuk karena tidak tercantumnya UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka menilai pengajuan RUU oleh Menteri Pertahanan ke DPR tanpa melalui mekanisme yang transparan menciderai prinsip negara hukum.
Selain gugatan ini, MK juga menolak sejumlah gugatan serupa, antara lain perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; 66/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa FH Universitas Pamulang; 79/PUU-XXIII/2023 oleh mahasiswa FH Universitas Brawijaya; dan 74/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia.
Sementara itu, gugatan dari mahasiswa FH Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan masih dalam proses persidangan. Sedangkan satu permohonan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (perkara 57/PUU-XXIII/2025) tidak dilanjutkan karena dicabut oleh pemohon.(tempo)
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.tempo.co/politik/gugatan-uu-tni-oleh-masyarakat-sipil-ditolak-mk-apa-pertimbangannya--1671408