Home / Aceh Besar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:35 WIB

TPG Guru di Aceh Besar Belum Dibayar, TTI Soroti Dugaan Masalah Tata Kelola Keuangan

mm Redaksi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Mandeknya pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) di Aceh Besar kini tak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini mulai mengarah pada indikasi serius terkait buruknya tata kelola keuangan daerah.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa anggaran TPG sebesar Rp17,44 miliar sebenarnya telah tersedia sejak akhir Desember 2025. Dana tersebut bahkan disebut telah direalisasikan dalam sistem bendahara Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, para guru di Aceh Besar belum menerima hak mereka, meski anggaran dinyatakan telah cair.

Situasi ini dinilai janggal dan mencederai prinsip akuntabilitas publik. Pasalnya, dana sudah tercatat terealisasi, tetapi tidak sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Anggota DPRK Aceh Besar Lobi Proyek Smart City Ke Investor Korea Selatan

TPG sendiri merupakan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi prioritas, terlebih menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran ini pun memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Nasruddin menegaskan, apabila benar dana tersebut telah direalisasikan namun tidak diterima oleh para guru, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana.

Baca Juga :  Binaan Pemkab Aceh Besar, BUMG Meunasah Balee Juara III Lomba Desa Wisata Nusantara 2025

“Setiap indikasi pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini.

“Transparansi harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dibuka Ketua DPRK, LBT PII Aceh Besar 2026 Resmi Digelar di Masjid Al Faizin Lampeneurut

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Jaga Inflasi Daerah

Aceh Besar

Duratul Irfana, Putri Aceh Besar yang Tembus Final MTQ Ke-37

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tegur Pihak Hotel Terkait Olahraga Perempuan Tanpa Busana Islami

Aceh Besar

20 Hektare Sawah di Indrapuri Terancam Kekeringan, Pemkab Aceh Besar Gerak Cepat Salurkan Pompa Air

Aceh Besar

Ditengah Mendung, Warga Lubok Batee Khusyuk Peringati Maulid Nabi

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Kirim 106 Kafilah ke MTQ XXXVII 2025

Aceh Besar

Musrenbang Kecamatan Perdana RKPD 2027, Bupati Aceh Besar Tekankan Usulan Berbasis Kebutuhan Rakyat