Home / Hukrim

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:55 WIB

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

mm Redaksi

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi).

​Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyatakan apresiasinya atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026) tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

​Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp2.067.514.000. Meski pekerjaan telah rampung 100% dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran.

​”Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., menetapkan beberapa poin krusial diantaranya yaitu Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

​Menghukum Tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000. Serta Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun selama 4 tahun, yakni senilai Rp405.228.960.

​Hakim menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur. Hakim menegaskan bahwa utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meski pengurusnya berganti.

Baca Juga :  MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

​Menanggapi putusan ini, Fakhrurrazi menegaskan akan terus mengawal jalannya eksekusi. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.

​”Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara selaku induk organisasi memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

Hukrim

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Ingatkan SI Konsekuensi, Tuduhan Tanpa Dasar dan Pertimbangkan Lapor Balik

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan