Home / Hukrim

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:55 WIB

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

mm Redaksi

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi).

​Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyatakan apresiasinya atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026) tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

​Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp2.067.514.000. Meski pekerjaan telah rampung 100% dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran.

​”Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., menetapkan beberapa poin krusial diantaranya yaitu Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

​Menghukum Tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000. Serta Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun selama 4 tahun, yakni senilai Rp405.228.960.

​Hakim menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur. Hakim menegaskan bahwa utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meski pengurusnya berganti.

Baca Juga :  MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

​Menanggapi putusan ini, Fakhrurrazi menegaskan akan terus mengawal jalannya eksekusi. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.

​”Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara selaku induk organisasi memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Pilchiksung Garot Kondusif, Ini Hasil Perhitungan Ulang Suara

Hukrim

Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban
Muhammad Ilham Maulana

Hukrim

Muhammad Ilham Maulana, ASN Banda Aceh, Alami Laka Tunggal

Hukrim

Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Daerah

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Aceh Baru, ST Burhanuddin Tekankan Integritas dan Transparansi

Hukrim

Strong Point Pagi, Satlantas Polres Aceh Barat Tertibkan Arus Lalu Lintas di Meulaboh