Home / Parlementarial / Politik

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:29 WIB

Komisi I DPRA Bahas Konflik HGU di Aceh Timur, DPRK Dorong Evaluasi Izin Perusahaan Sawit

mm Redaksi

Suasana pertemuan antara DPRA dan DPRK Aceh Timur bersama instansi teknis terkait saat membahas perkembangan penanganan konflik HGU antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Aceh Timur, Senin (2/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Suasana pertemuan antara DPRA dan DPRK Aceh Timur bersama instansi teknis terkait saat membahas perkembangan penanganan konflik HGU antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Aceh Timur, Senin (2/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 2 Maret 2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.

Audiensi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur dan diterima jajaran Komisi I DPRA bersama anggota DPRA dari daerah pemilihan Aceh Timur. Turut hadir perwakilan instansi teknis terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas yang membidangi perkebunan, pertanahan, penanaman modal, kehutanan, serta unsur biro hukum Pemerintah Aceh.

Latar Belakang Sengketa

Warga di sejumlah kecamatan di Aceh Timur menilai beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang izin HGU telah mengambil alih lahan yang secara adat maupun faktual dikuasai masyarakat. Konflik ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal, termasuk pola kemitraan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga :  Wamenhan Terima Gubernur Sultra Bahas Pembentukan Kodam
Isu Utama Sengketa HGU

Beberapa poin krusial yang mengemuka dalam audiensi tersebut antara lain:

  1. Status legalitas dan batas HGU
    Masyarakat mempertanyakan kejelasan sertifikat HGU yang diterbitkan negara, termasuk luasannya yang dinilai mencakup lahan masyarakat, tanah adat, kebun hingga pekarangan yang telah dikelola secara turun-temurun.
  2. Pelaksanaan kewajiban perusahaan (plasma & CSR)
    Warga menilai program perkebunan plasma serta pelaksanaan CSR belum berjalan optimal, adil, dan transparan.
  3. Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    DPRK Aceh Timur menilai kontribusi sejumlah perusahaan terhadap PAD belum maksimal dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari penyelesaian konflik secara menyeluruh.
  4. Dugaan praktik tidak adil dan isu HAM
    Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) menyatakan konflik telah berlangsung lama dan menyoroti dugaan perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kriminalisasi petani. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang dinilai bermasalah serta pengembalian hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga :  Aulia Afridzal Resmi Jadi Sekretaris DPD PAN Banda Aceh Periode 2026–2031
Respons dan Langkah Tindak Lanjut

Sebagai respons atas aspirasi masyarakat, DPRK Aceh Timur membentuk Pansus HGU dengan tugas menginventarisasi data HGU, memverifikasi dokumen, meninjau pelaksanaan plasma dan CSR, serta mengkaji dampak lingkungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten pada akhir September 2025.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mencari solusi penyelesaian konflik lahan secara komprehensif dan berkeadilan.

Baca Juga :  MABIMS Perkuat Ilmu Halal untuk Ekonomi Syariah ASEAN
Komitmen DPRA

Ketua Komisi I DPRA, Tgk H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan agraria yang berdampak luas bagi masyarakat.

DPRA menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh serta instansi vertikal terkait.

Pertemuan berlangsung dialogis dan konstruktif. Kedua lembaga sepakat bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Aceh Timur.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Gedung Menara Plural Rahmatan lil ‘Alamin di Banjar

Daerah

Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR
Lestari Moerdijat

Politik

Dorong MPLS yang Ramah, Lestari Moerdijat: Momentum Bangun Semangat Belajar dan Karakter Peserta Didik

Daerah

Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

Parlementarial

Bunda Salma Minta Kasus PT BMU Diawasi Secara Terbuka

Politik

DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH untuk Tenda dan Layanan Masyair Haji 2026

Parlementarial

Ramadhan Bersama Ketua DPRK Banda Aceh 2026, Irwansyah Hadirkan Influencer Inspiratif untuk Anak Muda

Aceh Besar

Satu Tahun Pemerintahan Aceh Besar, Pengamat Soroti Defisit Anggaran dan Arah Pembangunan