Home / Daerah

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:34 WIB

Bantuan Stimulan Pascabanjir di Pidie Jaya Diduga Tidak Adil dan Bermasalah

mm Muhammad Rissan

Pidie Jaya – Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai penyaluran bantuan stimulan pascabanjir (bantuan ganti rugi perabotan/isi hunian dan pemulihan ekonomi) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Pidie Jaya tidak adil, tidak merata, dan bermasalah secara tata kelola.

Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Saputra selaku Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya kepada media ini, Selasa, (3/3/2026). Dedi mengatakan pemberitaan di media sosial yang selami ini viral sejalan sebagaimana temuan di lapangan.

” Apa yang kami temui di lapangan sejalan dengan pemberitaan media sosial dimana  sejumlah desa terdampak banjir hidrometeorologi justru nihil penerima, sementara ribuan KK terdampak lainnya tercecer akibat skema pendataan yang tidak faktual ” jelas Dedi

Dedi merincikan Desa terdampak yang Nihil atau Minim Penerima sebagai mana yang di beritakan di media sosial diataranya Gampong Meucat Pangwa Kecamatan Trienggadeng  nihil penerima. Gampong Babah Krueng Kecamatan Bandar Dua dari ratusan KK terdampak, sebagian tidak masuk daftar penerima. Gampong Lueng Bimba Kecamatan Meurah Dua  dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima. Gampong Juroeng Ara Kecamatan Jangka Buya dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima. Gampong Meunasah Beurembang Kecamatan Jangka Buya nihil penerima. Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu dimana menujukan  sejumlah  312 KK menerima stimulan dan isian hunian yang namun  sekitar 194 KK lainnya belum tercantum. Jelas Dedi

Baca Juga :  Jembatan Awe Geutah Ambruk, Wagub Aceh Tinjau Lokasi dan Minta Pembangunan Jalur Alternatif Dipercepat

 ” Kami menyakini sejumlah desa lainnya di Pidie Jaya yang berdampak bencana banjir  mengalami pola serupa,

Fakta-fakta ini menunjukkan ketimpangan serius antara realitas dampak banjir dengan daftar penerima bantuan yang ditetapkan. Banjir nyata, bantuan “menghilang”.

Dalam permasalahan tersebut,  Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai pemerintah tidak peka terhadap pendataan yang dilakukan, dimana yang menjadi sorotannya adalah :

1. Pendataan tidak faktual & minim verifikasi lapangan Korban kehilangan perabot/alat kerja tidak terakomodir; verifikasi rumah ke rumah tidak menyeluruh.

Baca Juga :  Wabup Asahan Tegaskan Peran ASN sebagai Akselerator Pelayanan Publik

2. Pelibatan aparatur desa/keuchik lemah

Data primer desa tidak dijadikan rujukan utama; usulan desa terpotong di level berikutnya.

3. Transparansi rekap penerima tidak dibuka ke publik tanpa rekap per desa (jumlah penerima, kriteria, alasan pengecualian), ruang koreksi publik ditutup.

5. Diskoneksi data lintas lembaga Basis data desa vs OPD tidak diselaraskan sebelum penetapan final.

6. Keuchik kebingungan atas pemangkasan data Sejumlah keuchik menyatakan kebingungan dan keberatan atas hasil penetapan penerima bantuan stimulan. Sejak awal pendataan, pemerintah gampong telah menyerahkan data korban terdampak banjir secara resmi kepada Dinas Sosial serta BPBD/BNPB. Namun ketika daftar penerima diumumkan, terjadi selisih dan pemangkasan data yang signifikan: banyak KK terdampak yang diusulkan justru hilang dari daftar penerima tanpa penjelasan transparan dan tanpa verifikasi ulang di lapangan.

Rujukan Prinsip & Kewajiban Negara •UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Negara wajib melindungi korban bencana dan memastikan pemulihan berjalan adil.

Baca Juga :  Warga Kuta Alam Keluhkan Ekonomi, Aiyub Bukhari Janji Perjuangkan Solusi

•UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Publik berhak mengetahui dasar penetapan penerima bantuan dan rekap per wilayah.

•Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014: menuntut kepastian hukum, kecermatan, dan tidak diskriminatif dalam keputusan administrasi, termasuk penetapan penerima bantuan.

Tuntutan Konkret Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya

1.Audit ulang & verifikasi faktual daftar penerima     pendataan ulang berbasis desa/keuchik + saksi    warga.

2.Publikasi rekap per desa (jumlah penerima, jenis bantuan, kriteria, alasan pengecualian).

3.Posko aduan resmi (offline & online) dengan tenggat perbaikan data.

4.Penyaluran susulan untuk desa/KK terdampak yang terbukti tercecer.

5.Evaluasi OPD terkait (khususnya Dinsos) dan klarifikasi    teknis standar verifikasi lapangan dari pusat.

 

“Bantuan stimulan bukan hadiah—ini hak korban bencana. Jika desa terdampak bisa nihil penerima, itu bukti pendataan cacat. Negara wajib membetulkannya sekarang, bukan nanti.” pungkas Dedi ( R )

Share :

Baca Juga

Daerah

Arisan DWP Diskominfotik 2026: Silaturahmi, Tausiyah, dan Lepas Sambut Ketua Baru

Daerah

Harga Emas di Banda Aceh Naik, Simak Rincian per Mayam dan Antam per Gram, Senin 23 Juni 2025

Daerah

P5J Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh

Daerah

Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional, Sekda Paparkan Kerusakan 165 Ribu Rumah

Daerah

Ketua Baitul Mal Banda Aceh Kunjungi Kantor Media Pos Aceh, Ajak Pengusaha Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi

Daerah

Pemkab Asahan Terima DBH 2025, Fokus Perkuat Layanan Dasar dan UHC

Daerah

Kodam IM Selesaikan Pembangunan 62 SDD, Pangdam: Solusi Nyata untuk Pascapanen Petani Aceh

Daerah

Marlina Usman Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Aceh