Bener Meriah – Isu pembebasan lahan Taman Kanak-Kanak (TK) Pante Raya kembali menjadi sorotan publik usai muncul pertanyaan mengenai dana pembebasan tanah yang disebut-sebut diterima oleh Ir. H. Tagore Abubakar.
Tagore menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk perluasan TK Pante Raya memang miliknya secara sah dan telah ia beli sejak tahun 2009 dari Mampalutin, anak dari almarhum Mustafa M. Tami.
“Tanah itu saya beli resmi dan bersertifikat atas nama saya pribadi, tidak ada pihak lain yang terlibat, tidak ada kongsi. Bahkan tanah itu sudah dipakai untuk TK Pante Raya selama 10 tahun,” ujar Tagore seperti dikutip dari Gemapers.com, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Tagore menyebutkan bahwa ia sudah sejak lama mengimbau Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menyelesaikan pembayaran atas penggunaan lahan tersebut. Namun, baru tahun ini pembayaran dapat dilakukan melalui anggaran DIPA 2025, tepatnya pada 19 Mei 2025 oleh Dinas Pertanahan Bener Meriah.
“Saya berharap penjelasan ini bisa mengakhiri segala fitnah yang menyudutkan saya. Pembayaran ini bukan sesuatu yang tiba-tiba atau tak berdasar, melainkan atas hak saya sebagai pemilik sah lahan yang sudah dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut telah terpisah dari sertifikat induk dan memiliki dokumen lengkap, termasuk bukti pembayaran pajak dan legalitas kepemilikan atas nama Ir. H. Tagore Abubakar.
Penulis: Sadikin
Editor: Redaksi