Aceh Barat – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K.R. (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap petugas dalam operasi penegakan hukum di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,87 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok Magnum dan selembar tisu yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Tersangka yang diketahui berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan itu mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja sama dan dukungan masyarakat yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika di lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang segera kami tindak lanjuti hingga dilakukan penangkapan,” ujar AKP Shandy Saputra, S.H.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti sabu juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk memastikan kandungan narkotika secara ilmiah.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKP Shandy turut mengimbau masyarakat Aceh Barat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan individu dan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua, tokoh gampong, dan pemuda untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan pernah takut, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tegasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












