Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:43 WIB

Perkuat Integritas Lembaga, DPRA Sahkan Peraturan Kode Etik dan Mekanisme Sidang Etik

mm Tiara Ayu Juneva

Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Kode Etik dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. DPRA

Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Kode Etik dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (12/2/2026), di Gedung Utama DPRA.

Penetapan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA. Ia memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna.

Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah dirampungkan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Baca Juga :  Ajang FLS3N Disabilitas Wilayah III Dimulai, Disdik Aceh: Ini Panggung Bagi Talenta Istimewa

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali dalam laporannya.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal. Regulasi ini mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup.

Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodir ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “Rahasia” turut diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 Bab dan 59 Pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, hingga pelaksanaan putusan.

Baca Juga :  Wagub Aceh Tegaskan Kolaborasi Pemerintah dan Ulama Penting

Salah satu penguatan penting dalam regulasi ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yakni pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik. Selain itu, ditegaskan pula mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan serta pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan disahkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

Pemerintah Aceh

Syafrial: Tuduhan Sekda Aceh Kerahkan Buzzer Tidak Berdasar dan Cenderung Fitnah

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dorong PT POS Dukung Program KDMP dan Dapur MBG

Pemerintah Aceh

Resmi Ditetapkan 12 Februari 2026, APBA Aceh Langsung Direalisasikan untuk Dorong Ekonomi dan Pasar Murah

Kesehatan

Peduli Kemanusiaan, Sekretariat DPRA Bersama PMI Banda Aceh Gelar Donor Darah 2026
Pameran Kriya

Pemerintah Aceh

UMKM Aceh Didorong Naik Kelas Lewat Pameran Kriya

Pemerintah Aceh

Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia