Home / Hukrim

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:35 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa

mm Redaksi

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan terpidana kasus perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe di wilayah Langsa, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan terpidana kasus perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe di wilayah Langsa, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Langsa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Kali ini, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus, seorang pensiunan TNI AD. Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan sebesar Rp4.700.000.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Empat Geng Motor di Banda Aceh Resmi Dibubarkan, Polisi Tekankan Peran Orang Tua

Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Melalui Program Tabur, Kejati Aceh terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO, serta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Eks Vokalis Band Aceh Ditangkap Bawa 1,8 Kg Sabu

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

Hukrim

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai