Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 26 Januari 2026 - 18:51 WIB

Jaga Ketertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar Pasang Spanduk Larangan Berjualan di MPP

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya melakukan pengawasan di sekitar MPP dan Pasar Induk Lambaro untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Senin (26/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya melakukan pengawasan di sekitar MPP dan Pasar Induk Lambaro untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Senin (26/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berlokasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan daerah guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” ujar Muhajir saat pemasangan spanduk imbauan di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adapun prasarana dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air atau irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, kolong jembatan, hingga jembatan dan fasilitas penyeberangan.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Barat Pimpin Rapat Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” jelasnya.

Muhajir juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun yang berlaku.

“Sanksinya cukup tegas, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Ajak ASN dan PPPK Rutin Donor Darah

Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro, guna memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan badan jalan atau fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut, para pedagang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dua Qari Aceh Besar Tampil Impresif di MTQ Aceh 2025

Aceh Besar

Momentum HUT Damkar ke-107, Pemkab Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Pererat Sinergi Kebencanaan

Aceh Besar

Dana Sudah Masuk Kas Daerah, THR Guru Aceh Besar Tak Kunjung Cair, Ini Sorotan Pengamat

Daerah

P5J Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh

Aceh Besar

Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

Nasional

Mendagri dan Wagub Aceh Kunjungi Lokasi Bencana Aceh Utara, Tempuh Perahu ke Gampong Terisolasi

Daerah

Pemkab Abdya Buka Beasiswa Hafiz-Hafizah

Aceh Barat

Proyek Strategis Nasional: Pembangunan Sekolah Rakyat Aceh Barat Dimulai dengan Kolaborasi Swasta