Home / Daerah / News

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:46 WIB

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Redaksi

Kajari Banda Aceh, Suhendri melakukan proses pemusnahan barang bukti berupa sabut dengan cara diblender di halaman Kejari Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Kajari Banda Aceh, Suhendri melakukan proses pemusnahan barang bukti berupa sabut dengan cara diblender di halaman Kejari Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu dan minuman keras (miras) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kejari setempat di kawasan Kuta Alam, Selasa (20/5/2025).

Pemusnahaan barang bukti sitaan hasil perkara selama kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor :  Print-564/L.1.10/BPApm.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Aceh Besar Jalin Kolaborasi dengan UI dan Apkasi dalam Program Beasiswa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri  Banda Aceh.

“Ada 57 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270  KUHAP,” kata Suhendri.

Baca Juga :  Terkait Pembukaan Tol Sibanceh untuk Calon Jemaah Haji, Hutama Karya Tunggu Arahan Kementerian PU

Barang bukti  yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 238,57 gram, ganja 418,73 gram, minuman keras 6 botol, delapan pics alat hisap sabu, pipet 12 pcs, pipa kaca 6 pcs, kaca pirex 4 pcs, kotak rokok, dokumen, helm, handphone, pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Fadhlullah Silaturahmi dengan Direksi PT. PIM, Tegaskan Dukungan Pemerintah Aceh untuk Pengembangan Perusahaan

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang kemudian dibuang ke saluran got. Proses pemusnahan serupa juga dilakukan terhadap barang bukti minuman keras.

Sementara barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan benda tumpul. Selain itu kata Suhendri, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ini kewajiban kita untuk melakukan pemusnahan,

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari Warga Malaysia untuk Korban Banjir dan Longsor

Daerah

Cegah Balap Liar, Polres Aceh Tengah Perketat Patroli Malam Hingga Subuh

Daerah

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Daerah

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar Kirim Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK ke Jaksa

News

Wagub Fadhlullah Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Daerah

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Hari Ini Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dimintai Keterangan

Daerah

Disparpora Aceh Timur Resmi Buka Pemilihan Agam Inong 2025

Daerah

Gotong Royong Warga Pasie Lembang Tanam Jagung 20 Hektar untuk Ketahanan Pangan