Home / Hukrim / Pemerintah Aceh

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:37 WIB

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

mm Redaksi

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (9/12/2025), di Ruang Rapat Sekda Aceh. Prosesi penandatanganan dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejati Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA terkait, serta para asisten Sekda Aceh.

Baca Juga :  Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Kegiatan tersebut ikut melibatkan seluruh bupati dan wali kota bersama kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. Beberapa daerah hadir langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti rangkaian penandatanganan melalui Zoom.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pemulihan ruang publik, hingga rehabilitasi fasilitas umum.

“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

Pendekatan humanis tersebut dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang terus dihadapkan pada dampak perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam upaya rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana diyakini mampu memperkuat ketahanan sosial dan ekologis masyarakat.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas konsistensi dan kerja sama yang telah terjalin. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat menghadirkan praktik hukum yang lebih humanis, efektif, dan selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mukarramah Fadhlullah Puji Komitmen Gampong Peunyeurat di Lomba Gelari Pelangi

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Nasional

Wagub Aceh Dampingi Menko Polkam Tinjau Huntap Korban Banjir di Aceh Utara
Kak Na

Pemerintah Aceh

Kak Na: Olah Ikan Kreatif Bikin Anak Aceh Gemar Makan

Pemerintah Aceh

Pererat Silaturahmi Ramadhan, Sekda Aceh M. Nasir Undang Pejabat SKPA Buka Puasa Bersama
Plt. Kadis Sosial Aceh

Pemerintah Aceh

Chaidir Resmi Plt. Kadis Sosial Aceh, Siap Maksimalkan Layanan

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh