Home / Daerah / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:49 WIB

2 Remaja Diringkus Usai Curi Becak Diparkiran Toko Ways Najasa

Redaksi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.

Banda Aceh – Nasib apes dialami oleh MH alias Alex (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara, lantaran melakukan pencurian kendaraan becak motor (bentor) milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

Becak tersebut mereka curi pada 2024 silam. Aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika MH hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR kepada orang lain kemarin.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol, Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, MH diringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025). Saat itu ia hendak menjual barang curiannya kepada BKN (31) yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada.

Baca Juga :  Polda Aceh Keluarkan Mutasi Jabatan, Ini Nama Perwira Polresta yang di Promosikan

Becak tersebut sudah dicuri pelaku sejak tahun lalu, tepatnya pada Kamis (4/2/2024). Saat itu, pelaku mencuri becak tersebut saat diparkir di depan usaha milik Ways, Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Becak itu memang kerap diparkirkan korban di depan tempat usahanya.

Mereka melakukan pencurian bentor tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Usai Ways memarkirkan becak miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan toko. Saat pelaku beraksi, sang pemilik sudah kembali ke rumahnya untuk beristirahat.

“Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Aceh Luncurkan Program “Satu Data” untuk Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien

Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh Alex. Namun saat hendak menjual kepada orang lain, petugas dengan mengenakan baju preman melihat dan curiga, sehingga dilakukan interogasi. “Saat itu MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelasnya.

Dari pengakuannya, pencurian dilakukannya bersama MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Polisi pun mencari MJ ke beberapa lokasi biasanya ia mangkal, namun pelaku kedua ini tidak berhasil ditemukan. Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Nazli Agustiar pun melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, yang mengingatkan apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” jelasnya.

Dari keterangan Alex, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN. Kini MH alias Alex  dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.  Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama empat tahun.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Daerah

TNI Satgas Yonif 112/DJ Beri Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Tinggi Nambut

Daerah

HIPMI, Kadin, dan IWAPI Kolaborasi Dukung Pemulihan Aceh: Sekda M. Nasir Paparkan Kondisi Terbaru Bencana

Daerah

BPN Jatim Targetkan Sertifikasi 715 Tanah Wakaf di Tulungagung Rampung Juli 2025

Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tingkatkan Patroli Malam

Daerah

Warga Manggeng Raya Tolak Tambang PT. Laguna Jaya, Ajukan RDPU ke DPRK

Daerah

Anggota DPRK Banda Aceh Minta PUPR Aceh Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak pada APBA 2026

Daerah

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria di Dalam Rumah di Bener Meriah