Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Warga Banda Aceh Bisa Dapat Keringanan Tunggakan PBB-P2 hingga Oktober 2026

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kebijakan keringanan tunggakan PBB-P2 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD Kota Banda Aceh, September 2026. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kebijakan keringanan tunggakan PBB-P2 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD Kota Banda Aceh, September 2026. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus membuka ruang penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi dalam kurun waktu panjang.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih solutif dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

Baca Juga :  BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Melalui kebijakan tersebut, tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001 – 2012 memperoleh pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan tunggakan periode 2013 – 2025 mendapat pengurangan sebesar 50 persen. Selain itu, sanksi administratif atau denda dihapuskan 100 persen.

Illiza mengatakan, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan pajak, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

Baca Juga :  Puskesmas Keliling Jadi Pelopor, Pemko Banda Aceh Raih Apresiasi Serambi Awards 2026

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.

Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar, sedangkan periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar. Melalui program keringanan ini, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.

Baca Juga :  Banda Aceh Bidik Predikat Utama Kota Layak Anak 2026, Perkuat Perlindungan Anak

Wali kota mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan bukan hanya membantu warga menuntaskan kewajiban, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh.”

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Cuaca Buruk, Titik Nobar di Syiah Kuala Dipindahkan ke Lokasi Baru

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Susun Kurikulum Diniyah Baru, Fokus pada Akhlak dan Nilai Keislaman

Pemko Banda Aceh

High Level Meeting TPID-TP2DD, Illiza Tekankan Stabilitas Harga dan Digitalisasi Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Banda Aceh Satukan Ribuan Warga, Ditutup Salat Subuh Berjamaah

Pemko Banda Aceh

Tekan Inflasi, Pemko Banda Aceh Subsidi Rp50 Ribu per Paket dalam Gerakan Pangan Murah

Pemko Banda Aceh

Kadispora Banda Aceh: Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Wujudkan Generasi Berprestasi

Pemko Banda Aceh

ASN Banda Aceh Terapkan WFO–WFH, Wali Kota Tekankan Kinerja Tetap Terukur

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tutup BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Transaksi QRIS Tercatat