Oleh : Mukhlis Benzema , Analis Kebijakan Publik Pada Atjeh Growth Foundation (AGF) dan mahasiswa Program Doktor (S3) Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Pidie Jaya – Setiap kali pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengemuka, perhatian publik hampir selalu tertuju pada satu isu: bagaimana mempertahankan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Seolah-olah masa depan Aceh ditentukan semata-mata oleh besarnya transfer fiskal dari pemerintah pusat. Narasi inilah yang perlu dikritisi.
Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan bukanlah apakah Dana Otsus perlu diperpanjang, melainkan mengapa setelah hampir dua dekade menerima Dana Otsus dalam jumlah sangat besar, Aceh masih berada dalam lingkaran kemiskinan, pengangguran, dan ketergantungan ekonomi yang tinggi?
Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan tidak pernah ditentukan oleh banyaknya uang yang dibelanjakan, tetapi oleh kemampuan institusi mengubah sumber daya menjadi kesejahteraan. Dalam ilmu kebijakan publik, kegagalan pembangunan sering kali bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan lemahnya tata kelola.
Aceh adalah contoh menarik dari paradoks pembangunan daerah. Di satu sisi, Aceh memperoleh keistimewaan fiskal yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Di sisi lain, berbagai indikator sosial-ekonomi menunjukkan bahwa keunggulan fiskal tersebut belum sepenuhnya berhasil dikonversi menjadi keunggulan pembangunan.
Selama ini, diskursus Dana Otsus cenderung dibangun di atas asumsi bahwa semakin besar anggaran yang diterima, semakin besar pula peluang mengurangi kemiskinan. Padahal berbagai studi ekonomi pembangunan menunjukkan bahwa hubungan antara belanja publik dan kesejahteraan tidak selalu bersifat linear. Setelah titik tertentu, tambahan anggaran justru menghasilkan dampak yang semakin kecil apabila tidak disertai reformasi kelembagaan.
Fenomena itu dikenal sebagai diminishing return of public spending. Ketika kualitas tata kelola stagnan, penambahan dana hanya menghasilkan tambahan aktivitas birokrasi, bukan tambahan kesejahteraan masyarakat.
Indikasinya terlihat jelas di Aceh. Selama bertahun-tahun, keberhasilan pembangunan lebih sering diukur melalui tingkat serapan anggaran dibandingkan kualitas hasil pembangunan. Pemerintah bangga ketika realisasi belanja mencapai angka tinggi, tetapi publik jarang memperoleh jawaban mengenai berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, berapa industri baru yang tumbuh, atau berapa besar produktivitas masyarakat meningkat.
Akibatnya, Dana Otsus lebih banyak berperan sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan daripada instrumen transformasi ekonomi. Anggaran terus berputar dalam proyek-proyek fisik, belanja rutin, dan program jangka pendek yang menghasilkan efek politik cepat tetapi tidak cukup kuat membangun fondasi ekonomi jangka panjang.
Padahal tantangan Aceh hari ini bukan lagi membangun jalan, gedung, atau kantor pemerintahan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun daya saing ekonomi.
Di tengah kompetisi global, daerah tidak dapat bertahan hanya dengan mengandalkan transfer fiskal. Daerah harus mampu menciptakan investasi, inovasi, produktivitas, dan nilai tambah ekonomi. Sayangnya, selama ini Dana Otsus belum sepenuhnya diarahkan untuk tujuan tersebut.
Kontribusi sektor swasta terhadap pertumbuhan ekonomi masih terbatas. Hilirisasi komoditas unggulan berjalan lambat. Ekonomi kreatif belum berkembang optimal. Sementara itu, generasi muda Aceh masih menghadapi keterbatasan kesempatan kerja yang berkualitas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama Aceh bukanlah kekurangan dana, melainkan belum terjadinya transformasi struktural ekonomi.
Karena itu, revisi UUPA seharusnya tidak terjebak pada negosiasi angka. Jika revisi hanya menghasilkan perpanjangan Dana Otsus tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola pembangunan, maka yang diperpanjang bukanlah solusi, melainkan ketergantungan.
Aceh membutuhkan reformasi yang lebih berani. Pertama, Dana Otsus harus diubah dari instrumen belanja menjadi instrumen investasi pembangunan. Ukuran keberhasilan tidak lagi berupa serapan anggaran, tetapi penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, penurunan kemiskinan, dan pertumbuhan investasi.
Kedua, sistem pengawasan Dana Otsus harus bergeser dari audit administratif menuju audit dampak. Yang perlu dievaluasi bukan sekadar apakah anggaran dibelanjakan sesuai prosedur, tetapi apakah anggaran benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Ketiga, Aceh memerlukan perluasan kewenangan ekonomi yang memungkinkan daerah membangun keunggulan kompetitifnya sendiri. Otonomi khusus tidak boleh hanya dimaknai sebagai hak menerima dana, tetapi juga kemampuan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Keempat, pembangunan Aceh harus meninggalkan paradigma government-centered development menuju society-centered development. Pemerintah tidak mungkin menjadi motor utama pertumbuhan selamanya. Tugas pemerintah adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan masyarakat, pelaku usaha, koperasi, akademisi, dan generasi muda menjadi penggerak utama ekonomi.
Di sinilah letak tantangan terbesar revisi UUPA. Apakah revisi ini akan menjadi momentum reformasi pembangunan atau hanya menjadi instrumen untuk mempertahankan aliran dana?
Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada daerah yang menjadi maju hanya karena menerima transfer fiskal dalam jumlah besar. Daerah maju karena memiliki institusi yang kuat, tata kelola yang efektif, dan keberanian melakukan reformasi. Dana hanyalah alat, bukan tujuan.
Masa depan Aceh tidak ditentukan oleh berapa triliun rupiah Dana Otsus yang berhasil dipertahankan. Masa depan Aceh ditentukan oleh kemampuan mengubah dana tersebut menjadi produktivitas, inovasi, dan kemandirian ekonomi.
Karena itu, substansi revisi UUPA harus melampaui politik anggaran. Yang dibutuhkan Aceh hari ini bukan sekadar perpanjangan Dana Otsus, melainkan perombakan cara berpikir tentang pembangunan. Tanpa perubahan itu, Aceh hanya akan terus mengulang siklus yang sama: meminta dana baru untuk menyelesaikan masalah lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.










