Home / Aceh Besar

Jumat, 3 April 2026 - 16:58 WIB

Tokoh Indrapuri Protes Pengukuhan Imum Syiek, Diduga Abaikan Partisipasi Publik

mm Redaksi

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama pengurus Masjid Besar Abu Indrapuri mempersoalkan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026). Mereka menilai pengukuhan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Humas dan Protokoler Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan, menyampaikan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan tidak melibatkan unsur masyarakat maupun jamaah tetap masjid secara terbuka.

Baca Juga :  Kontingen Kuta Malaka Raih Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025 Aceh Besar

“Seharusnya ada ruang partisipasi publik, terutama dari jamaah dan tokoh setempat. Jika itu diabaikan, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legitimasi keputusan tersebut,” ujar Akhi Fakrizan.

Ia menegaskan, keputusan kepala daerah yang mengabaikan partisipasi publik—terlebih jika diwajibkan dalam regulasi—dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi.

Mengacu pada pandangan Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Armada Siap Operasi, DLH Aceh Besar Lakukan Pengecekan Kendaraan Kebersihan

Partisipasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jika prosedur itu tidak dilalui, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan SK tersebut, bahkan mendorong untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rapat Bersama OPD, Bupati Aceh Besar: 2026 Bukan Lagi Tahun Janji, Tapi Bukti Kerja

Sebelumnya, polemik ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Indrapuri bersama pengurus Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Syiek.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ombudsman. Di sisi lain, pengukuhan tetap dilaksanakan, yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh pihak Bupati.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Matangkan Pemberangkatan, Bidik Juara Umum MTQ

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi

Aceh Besar

Lam Bheu Aceh Besar Masuk Rekor 15 Besar Nasional Sebagai Gampong Digital

Aceh Besar

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Wisnu Murtopo Jabat Kajari Aceh Besar

Aceh Besar

Suhardi Menang Pilchiksung Gampong Lheu Blang Aceh Besar, Raih 239 Suara
Ombudsman

Aceh Besar

Pegawai Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinilai Bekerja dengan Hati, Ombudsman Angkat Topi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Sambut Tim Patriot UGM dan ITS untuk Pengembangan Transmigrasi Lokal

Aceh Besar

Kualitas Air Sungai Makin Menurun, PDAM Tirta Mountala Perkuat Sistem Pengolahan Air Bersih