Home / Aceh Besar

Jumat, 3 April 2026 - 16:58 WIB

Tokoh Indrapuri Protes Pengukuhan Imum Syiek, Diduga Abaikan Partisipasi Publik

mm Redaksi

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Masjid Besar Abu Indrapuri di Aceh Besar, lokasi polemik pengukuhan Imum Syiek yang menuai protes masyarakat, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama pengurus Masjid Besar Abu Indrapuri mempersoalkan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026). Mereka menilai pengukuhan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Humas dan Protokoler Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan, menyampaikan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan tidak melibatkan unsur masyarakat maupun jamaah tetap masjid secara terbuka.

Baca Juga :  Kontingen Kuta Malaka Raih Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025 Aceh Besar

“Seharusnya ada ruang partisipasi publik, terutama dari jamaah dan tokoh setempat. Jika itu diabaikan, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legitimasi keputusan tersebut,” ujar Akhi Fakrizan.

Ia menegaskan, keputusan kepala daerah yang mengabaikan partisipasi publik—terlebih jika diwajibkan dalam regulasi—dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi.

Mengacu pada pandangan Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Armada Siap Operasi, DLH Aceh Besar Lakukan Pengecekan Kendaraan Kebersihan

Partisipasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jika prosedur itu tidak dilalui, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan SK tersebut, bahkan mendorong untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rapat Bersama OPD, Bupati Aceh Besar: 2026 Bukan Lagi Tahun Janji, Tapi Bukti Kerja

Sebelumnya, polemik ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Indrapuri bersama pengurus Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6 Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Syiek.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ombudsman. Di sisi lain, pengukuhan tetap dilaksanakan, yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh pihak Bupati.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua TP PKK Aceh Besar Buka Program PKMBP-TTG dan Launching Buku Saku di Miruek Lam Reudeup

Aceh Besar

Gaji Keuchik di Aceh Besar Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Ombudsman Bahas Dugaan Maladministrasi Pelayanan Gampong

Aceh Besar

Gotong Royong Forkopimcam Ingin Jaya Bersihkan Masjid dan MPP Jelang Ramadhan

Aceh Besar

Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Kerja, DLH Aceh Besar Tes Urine Petugas Kebersihan

Aceh Besar

Aceh Besar Susun Roadmap Pengendalian Inflasi 2025-2027, Target Harga Stabil dan Pasokan Aman

Aceh Besar

Gebyar Ramadhan ke-24 Gampong Tumbo Baro Resmi Dibuka, DPRK Aceh Besar Tekankan Penguatan Iman Generasi Muda

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ikut Rakor Nasional Evaluasi Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatera