Home / Parlementarial

Jumat, 10 April 2026 - 17:04 WIB

Soroti JKA, Daniel Abdul Wahab Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Kesehatan

mm Tiara Ayu Juneva

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan terbaru terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Daniel menegaskan bahwa JKA merupakan program strategis yang sejak awal dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Aceh. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berpotensi membatasi akses masyarakat perlu dikaji secara mendalam.

Baca Juga :  DPR Aceh Siap Kawal Ketat Hak Pekerja, Rijaluddin: Tak Ada Tempat bagi Perusahaan Nakal

Ia menilai, JKA bukan sekadar program layanan kesehatan, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

“JKA adalah instrumen keadilan sosial yang harus tetap menjaga prinsip keterbukaan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar Daniel.

Daniel juga menyampaikan bahwa DPRK Banda Aceh menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pelaksanaan JKA tetap bersifat inklusif dan tidak menimbulkan kekhawatiran baru di tengah warga.

Baca Juga :  PUPR Banda Aceh Pastikan Perbaikan Jalan Amblas Pango Raya Rampung Akhir Januari

Menurutnya, kebijakan publik di sektor kesehatan harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh menimbulkan kesenjangan akses layanan.

Selain itu, ia mendorong agar Pemerintah Aceh membuka ruang dialog dengan DPR Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga keberlanjutan program JKA.

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga, DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tertibkan Parkir Penyebab Kemacetan

“Dialog terbuka menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Daniel menegaskan, DPRK Banda Aceh akan terus mengawal kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan agar program JKA tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Apresiasi 1 Tahun Kinerja Illiza–Afdhal, Banda Aceh Kian Tampil di Level Nasional dan Internasional

Parlementarial

Pimpinan DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Keuchik, Dorong Gampong Lebih Inovatif dan Mandiri

Parlementarial

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Daerah

Anggota DPRA Dukung Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Lantik Pengurus Baru Langsa, Kader Diminta Aktif di Masyarakat

Parlementarial

Paripurna DPRA Bahas LKPJ 2025, Ketua DPR Aceh Tekankan Fungsi Pengawasan

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadhli Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-80 di Banda Aceh

Parlementarial

Respon Keluhan Warga, DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tertibkan Parkir Penyebab Kemacetan