Aceh Besar – Polemik pemilihan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) sekaligus penetapan Imum Chik di Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, terus menghangat dan menuai perhatian publik.
Direktur Emirate Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si, menilai persoalan tersebut berakar dari keputusan bupati yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi pengurus hasil musyawarah masyarakat, namun justru mengesahkan nama lain yang dinilai tidak lahir dari forum terbuka.
Menurut Usman, meskipun aturan teknis pemilihan BKM tidak diatur secara rinci dalam regulasi formal, praktik sosial di Aceh selama ini memiliki mekanisme jelas melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi unsur kecamatan, melibatkan mukim, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat.
“Dalam konteks Aceh, musyawarah bukan sekadar prosedur informal, tetapi fondasi legitimasi sosial. Ketika hasil musyawarah diabaikan, itu sama saja mencederai demokrasi adat,” tegas Usman.
Dua Nama, Dua Proses
Polemik mencuat ketika dua nama diajukan kepada bupati. Satu nama merupakan hasil musyawarah terbuka masyarakat, sementara nama lainnya muncul tanpa proses transparan. Namun, keputusan yang terbit justru mengesahkan usulan yang dinilai tidak memiliki legitimasi sosial.
Padahal, dalam musyawarah yang digelar unsur Muspika bersama mukim, keuchik, ulama dayah, tokoh masyarakat, hingga unsur BKM, forum telah menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik. Akan tetapi, SK yang diterbitkan justru mencantumkan nama berbeda, sehingga memunculkan benturan antara legalitas administratif dan legitimasi adat.
Usman menegaskan bahwa jabatan Imum Chik bukan sekadar posisi administratif yang dapat diputuskan di meja birokrasi.
“Ia adalah jabatan adat-keagamaan yang lahir dari legitimasi sosial. Dalam qanun tentang lembaga adat, struktur kepemimpinan adat harus berbasis kesepakatan masyarakat mukim dan gampong, bukan kehendak sepihak,” ujarnya.
Tiga Cacat Tata Kelola
Lebih lanjut, Usman menilai terdapat tiga persoalan mendasar dalam kebijakan tersebut.
Pertama, kesalahan memahami kewenangan. Penerbitan SK seharusnya bersifat legalisasi formal atas keputusan masyarakat, bukan menjadi penentu substantif.
Kedua, mengabaikan partisipasi publik. Kebijakan tanpa legitimasi sosial hampir pasti memicu resistensi.
Ketiga, berpotensi menciptakan instabilitas sosial, terbukti dari penolakan terbuka sejumlah tokoh masyarakat, ulama hingga politisi lokal.
“Preseden ini berbahaya. Jika jabatan agama bisa ditentukan oleh kedekatan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis,” katanya.
Desakan Cabut SK
Menurut Usman, alasan pencabutan SK dinilai kuat karena dianggap cacat legitimasi adat, cacat prosedural sosial, serta berpotensi memicu konflik horizontal.
Ia menyarankan langkah rasional dan elegan, yakni pemerintah mencabut SK tersebut, mengakui hasil musyawarah masyarakat, serta menyusun aturan teknis yang lebih tegas agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Langkah itu bukan bentuk kekalahan pemerintah, melainkan pemulihan kepercayaan publik dan penghormatan terhadap marwah adat,” tegasnya.
Kasus Imum Chik Abu Indrapuri ini, lanjut Usman, menjadi cerminan tarik-menarik antara kewenangan birokrasi dan kedaulatan adat di Aceh. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan sepihak dalam isu sosial-keagamaan berpotensi merusak harmoni masyarakat serta kredibilitas pemerintahan daerah.
“Pembatalan SK bukan sekadar tuntutan warga Indrapuri, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas sosial dan wibawa pemerintahan di Aceh Besar,” pungkasnya.
Editor: Dahlan













