Home / Politik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:30 WIB

Situs Patiayam Terancam Punah, Lestari Moerdijat Desak Status Cagar Budaya Nasional

mm Redaksi

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. FOTO: dok. ANTARA/HO-MPR/aa. (Handout MPR)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. FOTO: dok. ANTARA/HO-MPR/aa. (Handout MPR)

JAKARTA — Ancaman kepunahan mengintai Situs Patiayam di Kudus, Jawa Tengah. Situs yang menyimpan peninggalan sejarah purbakala itu hingga kini belum tercatat sebagai cagar budaya nasional. Kondisi tersebut memicu keprihatinan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang mendesak agar pemerintah segera bertindak sebelum warisan leluhur itu benar-benar lenyap dari peradaban.

Lestari menilai, kelalaian dalam menetapkan status cagar budaya pada situs-situs penting seperti Patiayam dapat berujung pada kerusakan bahkan hilangnya benda-benda bersejarah bernilai tinggi. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya sebagai upaya menjaga jati diri bangsa.

“Penguatan identitas kita sebagai sebuah bangsa melalui pengenalan dan pemahaman terhadap peninggalan nenek moyang kita di masa lalu yang tersimpan di kawasan cagar budaya, diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebangsaan kita,” kata Lestari Moerdijat dilansir dari ANTARA, Sabtu, 14 Juni 2025.

Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, kultur, dan bahasa yang menyimpan nilai-nilai luhur serta filosofi penting bagi generasi penerus. Namun, ia mengkhawatirkan kemajuan teknologi dan perubahan zaman yang justru menjadi ancaman serius terhadap eksistensi kebudayaan tersebut.

Baca Juga :  DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Menurut Lestari, Situs Patiayam merupakan salah satu situs bersejarah yang kini mulai terlupakan masyarakat, bahkan luput dari perhatian pemerintah. Minimnya status hukum dan perlindungan resmi membuat situs itu rawan terhadap kerusakan serta eksploitasi yang dapat menghilangkan nilai historisnya.

Baca Juga :  Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

“Beberapa situs kebudayaan di Indonesia mulai terlupakan karena kemajuan zaman, salah satunya situs Patiayam di Kudus, Jawa Tengah lantaran belum tercatat sebagai cagar budaya nasional,” ungkap Lestari.

Ia menyebut, saat ini pihak-pihak terkait tengah berupaya memenuhi syarat administratif untuk mendaftarkan Situs Patiayam sebagai cagar budaya nasional. Namun, proses tersebut membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah pusat maupun daerah agar segera terealisasi.

Baca Juga :  Lumrah Dalam Olah Raga Menggunakan Celana Pendek, Seperti Sepak Bola, Begitu Juga Lomba Lari

“Kondisi tersebut dapat mengancam keberadaan benda-benda bersejarah dan fosil yang tersimpan di situs Patiayam,” ujarnya.

Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mempercepat penetapan status cagar budaya nasional. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam tindakan bisa berakibat fatal bagi kelestarian warisan budaya bangsa.

“Dengan peran aktif pemerintah, saya yakin situs budaya Indonesia akan terselamatkan dari kepunahan ataupun klaim negara asing,” tegasnya. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://m.antaranews.com/berita/4899885/menteri-pppa-kekerasan-seksual-jenis-kekerasan-tertinggi-di-tanah-air?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Share :

Baca Juga

Peristiwa

SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?

Politik

Menag dan Dubes Inggris Bahas Kerja Sama Pendidikan bagi Santri
Kado Hari Santri

Politik

Kado Hari Santri, Izin Ditjen Pesantren Segera Terbit

Daerah

Sutarmi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

Politik

Hangatnya Diplomasi: Presiden Prabowo Jamuan Malam Bersama Macron di Istana Élysée

Politik

Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Pemerintah Siapkan Kajian Lintas Kementerian

Daerah

DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Politik

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kemenpora 2026 Sebesar Rp3,46 Triliun