Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 08:00 WIB

Sekda Aceh Minta KPI Tegas Awasi Konten Negatif Media Sosial

mm Redaksi

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Rabu, 5 November 2025. dok. Ist

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Rabu, 5 November 2025. dok. Ist

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. Langkah ini menindaklanjuti amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.

Menurut Nasir, fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius karena tidak sejalan dengan nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Wagub Aceh Tekankan Kekompakan Fokusgampi Hadapi Mubes

Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk kebijakan anggaran.

Baca Juga :  Wagub Aceh Tekankan FKPA Jadi Wadah Kreativitas dan Pemberdayaan Perempuan

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Nasir berharap kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI memperkuat perlindungan generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh. Ia menjelaskan kewenangan KPI Aceh kini diperkuat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberi mandat tambahan mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Selain fokus pada pengawasan konten digital, KPI Aceh menyiapkan sejumlah program strategis 2025, antara lain KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, penambahan tujuh tenaga ahli di bidang penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur, dan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat mekanisme pengawasan konten.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPI Aceh berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan karakter serta nilai-nilai masyarakat Aceh.***

Baca Juga :  290 Pejabat Baru Dilantik Sekda Aceh di Anjong Mon Mata

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkuat Stabilitas Nasional, Mualem Ikuti Silaturahmi Gubernur Bersama Menko Polkam

Pemerintah Aceh

Aceh Tegaskan Komitmen Kawal Perdamaian di Konferensi 20 Tahun MoU Helsinki

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Gotong Royong Bersih-Bersih Ruang Kerja untuk Tingkatkan Produktivitas
Mualem

Pemerintah Aceh

Mualem Gandeng Investor Malaysia Bangun Bunkering Sabang

Advertorial

Kafilah Aceh Matangkan Persiapan, 56 Peserta Siap Berlaga di MTQ Nasional 2026

Pemerintah Aceh

Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh–Penang Dikebut, PT PEMA Disiapkan Jadi Pelaksana

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Kunci Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten dan Profesional