Home / Politik

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

Satgas PKH Bobol Rekor, 3,3 Juta Hektar Lahan Direbut!

mm Redaksi

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap IV dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, pada Jumat (12/9/2025). Dok. Kemenhan RI

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap IV dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, pada Jumat (12/9/2025). Dok. Kemenhan RI

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Capaian dalam waktu delapan bulan ini jauh melampaui target yang ditetapkan.

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan langsung penyerahan aset tahap IV tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025). Acara ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mengamankan aset negara.

“Acara yang berlangsung di Kejaksaan Agung ini menegaskan dukungan penuh dari Kemhan terhadap upaya pemerintah untuk mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai secara ilegal,” ujar Sjafrie.

Baca Juga :  KPA Kritik Pemerintah Aceh Terlalu Pro-Korporasi Tambang, Rakyat Terus Tersisih

Penyerahan tahap keempat ini mencakup lahan lebih dari 674 ribu hektar. Secara kumulatif, total lahan yang telah diserahkan kepada BUMN tersebut mencapai 1,5 juta hektar, termasuk di dalamnya sekitar 1.600 hektar kebun sawit. Masih ada sekitar 1,8 juta hektar lahan yang sedang dalam proses verifikasi untuk segera diserahkan.

Baca Juga :  Bintang Bulan Berkibar, Seruan Merdeka dan Referendum Terpampang di Spanduk Aksi

Tidak hanya berfokus pada sektor kehutanan, Satgas PKH juga memperluas operasinya ke sektor pertambangan tanpa izin. Sebanyak 4,2 juta hektar lahan tambang ilegal telah berhasil diidentifikasi dan diverifikasi. Satgas baru saja menguasai kembali lahan dari dua perusahaan yang beroperasi tanpa izin di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Dengan perubahan Peraturan Pemerintah yang berlaku, Satgas PKH kini memiliki kewenangan untuk menghitung dan menagih denda administratif kepada pelaku. Penguatan hukum ini memberikan efek jera dan meningkatkan nilai pemulihan bagi negara.

Baca Juga :  Idul Adha, Momentum Kepedulian, Silaturahmi, dan Refleksi Diri

Aset yang berhasil diselamatkan dan diserahkan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp150 triliun. Operasi Satgas PKH juga memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara, dengan realisasi meliputi Rp325 miliar dari kas negara, Rp185 miliar dari sektor pajak, serta Rp1,2 triliun dari PBB dan BPHTB.

Acara penyerahan dokumen secara simbolis dari berbagai pejabat terkait menandai keberhasilan kolektif dalam mengamankan aset strategis negara untuk kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

DPR RI Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan yang Terpukul Akibat Medsos Tak Beraturan

Politik

Kemhan RI dan Panglima TNI Temui Kadet Palestina di Unhan RI

Politik

Cegah Konflik Kawasan, Hadi Surya Minta BKSDA Aceh Cek Langsung Lahan Sawit PT ALIS

Politik

Ali Basrah Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

Politik

Delegasi Tiongkok Kunjungi Masjid Istiqlal, Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama

Politik

Plat BK di Aceh Banyak, Gubsu Jangan Bergaya Preman

Politik

Komisi VIII DPR RI Dorong Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

Politik

Prabowo Cabut 4 Izin Tambang, DPR: Perusahaan Wajib Ikuti Regulasi