Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh resmi menerbitkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam selama bulan Ramadhan.
Seruan Bersama ini ditandatangani seluruh unsur Forkopimda Kota Banda Aceh, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Wali Kota Illiza mengajak seluruh masyarakat menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk memperkuat keimanan, meningkatkan kepedulian sosial, serta mempererat persatuan umat.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah SWT,” tambahnya.
Anjuran Ibadah dan Kepedulian Sosial
Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah.
Masyarakat juga didorong untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama melalui berbagai kegiatan keagamaan selama Ramadhan.
Larangan Petasan dan Balapan Liar
Guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.
Warga juga diimbau untuk tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.
Penyesuaian Jam Operasional Usaha
Pelaku usaha diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan. Usaha makanan dan minuman tidak diperkenankan beroperasi sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat kembali beroperasi pada pukul 21.30 WIB. Aktivitas usaha wajib menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadhan.
Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan syiar Islam di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, media massa diimbau meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Seruan Bersama ini ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026. Forkopimda berharap seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan seruan tersebut secara konsisten, sehingga Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.
Editor: Dahlan












