Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan peradilan syar’iyah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.
Hadirnya layanan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Syar’iyah guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum berbasis syariat Islam tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik kehadiran layanan tersebut sebagai langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, integrasi layanan di MPP menjadi solusi efektif untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi dalam pengurusan berbagai kebutuhan administrasi dan hukum.
Layanan Mahkamah Syar’iyah yang tersedia di MPP ini mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat, seperti informasi perkara, pendaftaran perkara, hingga konsultasi hukum.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan, karena semuanya telah terintegrasi dalam satu lokasi pelayanan.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara lebih mudah dan transparan.
Editor: Dahlan










