Home / Politik

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:12 WIB

PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan di Balik Polemik Empat Pulau

Redaksi

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Dok. PWI Aceh

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Dok. PWI Aceh

Banda Aceh – Status kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek yang sempat di-SK-kan oleh Mendagri sebagai milik Provinsi Sumatera Utara, akhirnya diputuskan oleh Presiden Prabowo kembali ke Aceh.

Keputusan yang sangat melegakan itu dihasilkan setelah dilakukan rapat bersama termasuk dihadiri Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Hasil rapat bersama diumumkan secara terbuka oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada konferensi pers di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa,  17 Juni 2025.

Pada konferensi pers tersebut Mendagri Tito Karnavian menjelaskan secara detail tentang kronologi maupun dasar yang digunakan untuk memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Prabowo Cabut 4 Izin Tambang, DPR: Perusahaan Wajib Ikuti Regulasi

Dasarnya, menurut Mendagri antara lain dokumen asli tahun 1992 yang ditemukan di Gudang Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat pulau itu kepada yang berhak, yaitu Aceh. Keempat pulau itu nyaris hilang dari peta Aceh namun Presiden Prabowo telah menggagalkan niat jahat tersebut,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menanggapi dinamika yang begitu tajam sejak beberapa pekan terakhir.

Nasir menyatakan, wartawan dari berbagai media dan asosiasi telah memberikan perhatian khusus terkait beralihnya keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil tersebut kepada Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Hinca Pandjaitan Kritik Rapidin Simbolon Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah”

Pengalihan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.

“Media tak henti menggali dan mengumpulkan berbagai data dan fakta yang selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan secara rutin di berbagai media. Apa yang dilakukan wartawan telah membangkitkan kesadaran dan kekuatan kolektif masyarakat yang bukan saja di Aceh tetapi Indonesia bahkan dunia bahwa daerah ini (Aceh) sedang memperjuangkan haknya yang dirampas,” tandas Ketua PWI Aceh.

Ketua PWI Aceh mengapresiasi kerja profesional insan pers dalam menyikapi kasus ‘pencaplokan’ empat pulau di wilayah Aceh Singkil tersebut dengan berlindung di balik ‘legalitas’ SK Kemedagri.

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Dukung Perekrutan 24 Ribu Tamtama oleh TNI AD

Dikatakan Nasir, pers dengan berbasis kekuatan data, bukti, dan sumber-sumber berkompeten terus melakukan perlawanan terhadap upaya pengaburan sejarah maupun hak suatu bangsa (daerah).

“Kerja profesional yang dilakukan wartawan mencapai puncaknya dengan kembalinya keempat pulau itu kepada Aceh,” ujar Ketua PWI Aceh.

Dalam penilaian Ketua PWI Aceh, keputusan Presiden Prabowo mengembalikan keempat pulau itu kepada Aceh merupakan perjuangan bersama berbagai komponen bangsa.

“Ini kerja kolektif yang mampu mengubah keputusan besar yang diambil oleh negara. Ini kerja kita bersama, termasuk pers dengan berbagai macam risiko dan tekanan yang dihadapi, bukan kerja orang per orang atau kelompok,” demikian Ketua PWI Aceh.

Editor: DahlanReporter: Hidayat S

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Daerah

Dewan Dorong Peningkatan Status Puskesmas Kopelma Darussalam jadi BLUD

Parlementarial

Eddi Shadiqin Dorong Pembentukan BUMA Pangan: Saatnya Aceh Kelola Pangan Secara Mandiri

Politik

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Kedudukan Hukum

Politik

Wakil Ketua MPR: Dorongan Politik Jadi Kunci Wujudkan Perlindungan Perempuan-Anak

Opini

DPD PBN Aceh: Dari Rakyat untuk Bhayangkara, Semoga Semakin Dicintai

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Peristiwa

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane