Aceh Besar – Forum Masyarakat Indrapuri mempertanyakan dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Syeikh Muharram yang menetapkan ajudannya, Zulfa Saputra, sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Penetapan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah bersama unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Indrapuri.
Sebelumnya, dalam musyawarah akhir tahun 2025 yang dihadiri pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), forum keuchik, imum mukim, serta jamaah tetap, disepakati bahwa Tgk Anisullah Arsyad ditetapkan sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk diproses lebih lanjut. Namun, seiring dinamika yang berkembang, pada 15 Februari 2026 Camat Indrapuri bersama unsur MUSPIKA Plus kembali menggelar musyawarah lanjutan dengan menghadirkan BKM, imum mukim, imam masjid, para geuchik, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Komandan Bustman, Keuchik Fajri, Nazar, serta elemen masyarakat lainnya. Forum kembali membahas secara terbuka terkait posisi Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Hasilnya, forum secara mufakat kembali menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme adat, aspirasi jamaah, serta semangat kebersamaan masyarakat Indrapuri.
Namun, belum lama berselang, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya SK Bupati Aceh Besar yang menetapkan ajudan Bupati sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Keputusan itu memicu tanda tanya di kalangan pengurus BKM dan forum masyarakat.
Toke Husaini yang didampingi Prof. Mustanir dan Marzuki Yahya selaku pengurus Forum Masyarakat Indrapuri menyatakan pihaknya tetap menghormati pemerintah daerah, namun mempertanyakan dasar dan pertimbangan dalam penerbitan SK tersebut.
“Kami sudah dua kali melaksanakan musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh unsur. Hasilnya jelas dan mufakat. Maka tentu kami bertanya, apa dasar penetapan yang berbeda dengan keputusan bersama masyarakat?” ujar Toke Husaini.
Forum masyarakat menilai, keputusan terkait Imum Chik seharusnya mengedepankan hasil musyawarah dan kearifan lokal yang selama ini menjadi pijakan dalam tata kelola masjid serta kehidupan keagamaan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait pertimbangan penerbitan SK dimaksud.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah jamaah serta tetap menjaga marwah Masjid Abu Indrapuri sebagai simbol sejarah dan persatuan umat di Aceh Besar.
Editor: Dahlan













