Home / Aceh Besar / Peristiwa

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Pengunjung Diduga Dipungut Rp10 Ribu Tanpa Tiket di Bukit Lamreh, SAPA Minta APH Bertindak

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku diminta membayar biaya masuk Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Dengan demikian, dua orang dalam satu kendaraan harus membayar Rp20 ribu saat memasuki kawasan wisata tersebut.

Baca Juga :  Aceh Besar Upayakan Swasembada Pangan dengan Optimalisasi Lahan Pertanian Baru

“Kami menerima laporan bahwa setiap pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena selain memberatkan masyarakat, juga menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fauzan. Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Aceh Besar Matangkan Pemberangkatan, Bidik Juara Umum MTQ

SAPA juga meminta Pemkab Aceh Besar menetapkan aturan resmi terkait tarif masuk objek wisata agar terdapat standar biaya yang seragam, wajar, dan terjangkau, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik pungutan di luar ketentuan.

“Jika memang ada biaya masuk, harus diatur secara resmi dan transparan. Jangan sampai masyarakat maupun wisatawan dirugikan oleh pungutan yang tidak jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Konflik Sawah Warisan di Lhoknga Belum Tuntas, Warga Minta Sertifikasi Segera Dilanjutkan

Fauzan menilai praktik semacam itu dapat merusak citra pariwisata Aceh dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung. Karena itu, SAPA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Jika terbukti sebagai pungutan liar, pihak yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan aturan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung kemajuan sektor pariwisata Aceh,” pungkas Fauzan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bapelkes Aceh di Kota Jantho Disiapkan Jadi Pusat Rehabilitasi Korban Narkoba

Aceh Besar

18 Ketua TP PKK Gampong Sukamakmur Dilantik dan Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD

Aceh Besar

Letkol Inf Jahrul Fahmi Resmi Jabat Komandan Yonif 117/Ksatria Yudha

Aceh Besar

Tiga Bakal Calon Keuchik Leu Ue Resmi Dapat Nomor Urut, Warga Diminta Jaga Kondusifitas Pilciksung

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Mendagri Bahas Penguatan Siskamling

Aceh Besar

Aceh Besar: Drs Sulaimi Ajak Warga Indrapuri Serius Ikuti Musrenbang RKPD 2027

Aceh Besar

Kemendagri Apresiasi Aceh Besar dalam Pengendalian Inflasi, Waspada Kenaikan Harga Jelang Nataru