Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan menara telekomunikasi di Kecamatan Baiturrahman, Rabu (15/4/2026).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Diskominfotik, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP/WH, serta pihak kecamatan, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data infrastruktur telekomunikasi di wilayah kota.
Dari hasil pendataan sementara di lapangan, tercatat sebanyak 45 titik menara telekomunikasi yang tersebar di sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh menara yang berdiri memiliki data yang valid, mencakup lokasi, kepemilikan, serta kesesuaian perizinan yang berlaku.
Selain itu, pendataan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat basis data infrastruktur digital daerah guna mendukung perencanaan tata ruang serta peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Kota Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan hingga seluruh data menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh dapat terverifikasi secara menyeluruh.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Banda Aceh menjadi lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Dahlan











