BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah serius dalam meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi, Pemkot memastikan bahwa setiap kelurahan di wilayahnya memiliki ruang khusus untuk mediasi.
Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menekan angka sengketa di masyarakat agar tidak berujung ke jalur hukum formal. Pemkot Banjarmasin ingin masyarakat kembali memegang prinsip musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat perda.
“Pemkot pastinya menjalankan amanah Perda ini,” ujarnya saat ditemui di Banjarmasin, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan, Perda ini mengharuskan setiap kelurahan memiliki ruang mediasi sebagai fasilitas penyelesaian masalah. Bukan hanya itu, masyarakat juga diberikan hak untuk membentuk rumah mediasi secara mandiri sebagai wujud partisipasi dalam menjaga ketentraman.
Dengan jumlah 52 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, Pemkot Banjarmasin menargetkan seluruhnya dapat memiliki ruang mediasi yang representatif. Ini menjadi garda depan dalam meredam potensi konflik yang kerap berawal dari persoalan-persoalan kecil namun berujung pada proses hukum yang berlarut-larut.
Perda ini, lanjut Machli, lahir dari semangat pelestarian kearifan lokal yang telah lama hidup di masyarakat Banjar. Dalam sejarahnya, masyarakat Banjarmasin memiliki tradisi menyelesaikan konflik melalui tokoh-tokoh kampung atau tetuha sebelum membawanya ke ranah hukum.
“Sebab sejarah mencatat pada saat pemerintahan Kesultanan Banjar, yakni saat dipimpin Sultan Adam pada tahun 1825–1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap warga di kampung bila terjadi perselisihan, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim,” paparnya.
Ruang mediasi yang dibentuk di tingkat kelurahan ini nantinya akan difungsikan sebagai wadah penyelesaian sengketa berbasis musyawarah. Dengan pendekatan damai, Pemkot berharap warga tak lagi buru-buru melaporkan masalah ke aparat penegak hukum yang sering kali hanya menambah beban pengadilan.
Menurut Machli, terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban, tetapi juga berdampak pada iklim investasi.
“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjarmasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sobandi, menyambut baik langkah Pemkot Banjarmasin dalam menjalankan Perda tersebut. Saat hadir di Banjarmasin, Senin, ia menyebut bahwa inisiatif ini sejalan dengan aturan Mahkamah Agung.
“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perda ini tentu sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik,” ucapnya.
Sobandi menilai bahwa penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi menjadi solusi jangka panjang yang lebih efisien. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4903997/pemkot-banjarmasin-siapkan-setiap-kelurahan-ruang-mediasi