Home / Daerah

Senin, 28 Juli 2025 - 17:08 WIB

Pemko Padang Tegaskan Insiden Padang Sarai Bukan Konflik SARA, Hanya Kesalahpahaman Sosial

mm Redaksi

Pertemuan penyelesaian kasus Padang Sarai, Minggu (27/7/2025). dok. Kemenag RI

Pertemuan penyelesaian kasus Padang Sarai, Minggu (27/7/2025). dok. Kemenag RI

Padang — Pemerintah Kota Padang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur lintas sektoral menegaskan bahwa insiden di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu (27/7/2025) bukanlah konflik bernuansa SARA, melainkan kesalahpahaman sosial kemasyarakatan yang telah diselesaikan secara damai.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Edy Oktafiandi, usai pertemuan bersama unsur pimpinan daerah, FKUB, serta kelompok yang terlibat di Kantor Camat Koto Tangah, Senin (28/7/2025).

Menurut Edy, peristiwa bermula dari miskomunikasi mengenai status sebuah rumah milik warga keturunan Nias yang digunakan untuk kegiatan pendidikan agama bagi anak-anak.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Jabatan Sebagai Ladang Ibadah

“Rumah itu sejatinya hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak warga keturunan Nias yang kesulitan mengakses gereja karena faktor jarak dan ekonomi. Tidak ada niat untuk menjadikannya sebagai rumah ibadah permanen,” jelas Edy.

Sejumlah warga sempat mengira rumah tersebut beroperasi sebagai tempat ibadah tanpa izin, sehingga terjadi tindakan pembubaran secara emosional yang berujung pada pengrusakan properti. Situasi semakin memanas setelah informasi dari pihak PLN menyebut rumah itu sebagai “Rumah Doa (Gereja)” sesuai nama yang diajukan saat pemasangan listrik.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

Namun, ketegangan berhasil dikendalikan melalui langkah mediasi cepat yang melibatkan Wali Kota Padang, FKUB, Kemenag, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga keturunan Nias dan warga lokal. Pertemuan yang berlangsung kurang dari tiga jam menghasilkan kesepakatan damai.

“Seluruh pihak menyepakati bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan persoalan sosial yang diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak-pihak terkait juga berkomitmen untuk menempuh jalur hukum atas tindakan pidana yang terjadi,” tambah Edy.

Baca Juga :  Camat Singkil Utara Resmi Buka Program Ruang Mengabdi #2 Komunitas Ruang Lingkup di Aceh Singkil

Kesepakatan penting yang dicapai meliputi: komitmen hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati, pengakuan bersama bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan isu SARA, serta penyelesaian tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Pemerintah dan tokoh lintas agama juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Isu sensitif seperti ini harus disikapi dengan bijak dan proporsional. Jangan sampai kita terpancing narasi yang dapat merusak tatanan sosial yang sudah harmonis,” tutup Edy.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Syeh Muharram: Aceh Besar Wajib Maju, Saatnya Keluar dari Keterpurukan

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Takengon Hadiri Penanaman Perdana Bawang Merah di Kampung Pinangan

Daerah

Glee Madat Siap Jadi Sentra Jagung Unggul, Bupati Aceh Besar Beri Lampu Hijau

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadisdik Dayah Hadiri Penglepasan dan Wisuda Syahadah Al Quran 30 Juz ke-VII Ma’had Daarut Tahfiz Al-Ikhlas

Daerah

Untuk Maksimalkan Potensi Ekspor Kelautan, Komisi II DPRA Dorong Pemberdayaan Nelayan

Daerah

Empat Siswa SMK Aceh Tamiang Wakili Aceh ke Nasional

Daerah

100 Hari Kerja Pemerintah Aceh, Wakil Gubernur dan Kadistanbun Resmikan Pusat Kakao di Aceh Timur

Daerah

1.061 Peserta Didik Dokter RSUDZA Terima Vaksinasi Hepatitis B