Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban sektor perparkiran sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga kawasan objek wisata di Meulaboh. Keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif di luar ketentuan dinilai meresahkan masyarakat sekaligus menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan sistem perparkiran menjadi langkah strategis dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor tersebut.
“Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih terjadi kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh,” ujar Meylizar Win.
Ia menjelaskan, upaya penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan pemerintah gampong, guna memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam melakukan pembayaran parkir. Warga diminta hanya membayar kepada petugas resmi yang memiliki identitas, serta mematuhi tarif sesuai ketentuan.
Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat juga berhak menolak jika ditemukan pungutan melebihi tarif, serta diminta melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang.
Dishub Aceh Barat juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh gampong, badan usaha, maupun kelompok masyarakat harus melalui izin resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh pendapatan disetor ke kas daerah secara sah.
“Semua ini demi kebaikan bersama. Kota menjadi lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” tambahnya.
Penataan parkir ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan PAD, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. Sistem parkir yang baik diyakini dapat mendukung kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan melibatkan partisipasi publik, Pemkab Aceh Barat berharap sektor perparkiran dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Editor: Dahlan










