ACEH NOW – Fenomena nikah siri bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak pasangan memilih jalan ini karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan biaya, ingin menjaga privasi, hingga karena situasi tertentu yang membuat mereka tidak bisa atau tidak mau mencatatkan pernikahan di kantor urusan agama. Tapi sebenarnya, nikah siri itu sah nggak sih? Dan apa saja plus minusnya? Yuk, kita kupas tuntas!
Apa Itu Nikah Siri?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau penghulu kampung dan para saksi, tanpa melalui proses pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam bahasa Arab, siri berasal dari kata sirra atau israr, yang berarti rahasia.
Jadi, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau rahasia, tanpa campur tangan negara. Secara agama Islam, pernikahan ini sudah dianggap sah karena memenuhi rukun dan syarat nikah: ada mempelai pria dan wanita, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.
Sah Secara Agama, Tapi Gimana di Mata Hukum?
Nah, di sinilah letak persoalannya. Secara agama, nikah siri memang sah. Namun, di mata hukum negara, pernikahan ini tidak diakui karena tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil. Sampai saat ini, hukum positif di Indonesia bahkan tidak mengenal istilah nikah siri secara resmi, apalagi mengaturnya secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Kenapa pencatatan penting? Karena pernikahan yang tidak dicatat akan menyulitkan pasangan dalam mengurus hak-hak hukum, seperti akta nikah, akta kelahiran anak, pembagian warisan, bahkan jika terjadi perceraian. Jadi, secara administratif, nikah siri menimbulkan masalah bagi pihak perempuan dan anak-anak, karena hak-hak mereka tidak terlindungi secara hukum.
Risiko Pidana Kalau Dilakukan Sembarangan
Selain masalah administratif, nikah siri juga bisa berbuntut masalah pidana, terutama jika dilakukan oleh pria yang sudah beristri tanpa izin istri pertama. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, poligami memang diperbolehkan, tapi harus melalui izin pengadilan dan dengan persetujuan istri pertama. Kalau nekat nikah siri tanpa prosedur ini, suami bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHP tentang perkawinan gelap dan poligami tanpa izin, yang ancamannya bisa berupa pidana.
Jadi buat kamu yang sudah berkeluarga dan ingin menikah lagi, jangan anggap enteng soal aturan ini. Selain bisa merugikan pihak istri pertama, juga bisa bikin masalah hukum buat kamu sendiri.
Plus Minus Nikah Siri
Seperti dua sisi mata uang, nikah siri juga punya kelebihan dan kekurangan. Yuk, kita simak!
Plusnya:
- Sah secara agama, karena memenuhi syarat dan rukun nikah.
- Dianggap sebagai solusi bagi pasangan yang belum mampu mencatatkan pernikahan secara resmi, misalnya karena biaya atau dokumen belum lengkap.
- Bisa menghindarkan pasangan dari perbuatan zina yang dilarang agama.
Minusnya:
- Tidak diakui secara hukum negara, sehingga hak istri dan anak tidak terlindungi.
- Sulit mendapatkan dokumen resmi seperti akta nikah dan akta kelahiran anak.
- Berisiko terkena sanksi pidana jika dilakukan oleh suami beristri tanpa izin istri pertama.
- Rentan dimanfaatkan untuk merugikan pihak perempuan, karena tidak ada jaminan hukum jika terjadi masalah.
Alhasil, nikah itu nggak cuma soal cinta, tapi juga soal tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi keluarga. Jadi, jangan sampai demi alasan praktis, justru merugikan pasanganmu sendiri di kemudian hari.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi