Home / Politik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:00 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Kedudukan Hukum

mm Redaksi

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh masyarakat sipil dalam perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 5 JUni 2025, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat proses pembentukan UU tersebut.

“Uraian pemohon yang merugi karena kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU TNI tidak dikuatkan dengan bukti,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga :  DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Menurut Saldi, pemohon tidak menunjukkan adanya upaya aktif untuk meminta akses informasi, seperti menghadiri rapat atau mengajukan permintaan informasi ke DPR. Pemohon, lanjutnya, hanya mengetahui informasi dari pemberitaan media.

Saldi menambahkan bahwa penjelasan pemohon juga tidak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. “Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan keterkaitan langsung dan hubungan sebab-akibat antara pemohon dengan proses pembentukan UU TNI,” ujarnya.

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

Gugatan ini diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir dengan alasan adanya cacat formil dalam proses pembentukan UU TNI, termasuk karena tidak tercantumnya UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka menilai pengajuan RUU oleh Menteri Pertahanan ke DPR tanpa melalui mekanisme yang transparan menciderai prinsip negara hukum.

Selain gugatan ini, MK juga menolak sejumlah gugatan serupa, antara lain perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; 66/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa FH Universitas Pamulang; 79/PUU-XXIII/2023 oleh mahasiswa FH Universitas Brawijaya; dan 74/PUU-XXIII/2025 oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia.

Baca Juga :  Jalan Tangse Rusak Parah, Senator Darwati Pertanyakan Anggaran Perbaikan ke Bappenas

Sementara itu, gugatan dari mahasiswa FH Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan masih dalam proses persidangan. Sedangkan satu permohonan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (perkara 57/PUU-XXIII/2025) tidak dilanjutkan karena dicabut oleh pemohon.(tempo)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.tempo.co/politik/gugatan-uu-tni-oleh-masyarakat-sipil-ditolak-mk-apa-pertimbangannya--1671408

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua DPW PSI Aceh Roadshow ke 23 Kabupaten/Kota, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029
Menhan Dampingi Prabowo

Politik

Menhan Dampingi Prabowo, Afrika Selatan Jadi Mitra Utama RI

Nasional

Pulau Dikembalikan, Terima Kasih Pak Prabowo

Politik

Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Kardinal Ignatius Suharyo, Perkuat Sinergi untuk Persatuan Bangsa

Politik

Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan Pagu Anggaran Kemenag 2026 Jadi Rp88,8 Triliun
MABIMS

Politik

MABIMS Perkuat Ilmu Halal untuk Ekonomi Syariah ASEAN

Politik

Mantan Petempur GAM: Syardani Muhammad Syarif Layak Masuk Kabinet Merah Putih

Opini

DPD PBN Aceh: Dari Rakyat untuk Bhayangkara, Semoga Semakin Dicintai