Home / Pemerintah / Simeulue

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Lapas Kelas III Sinabang Berikan Remisi Umum bagi Narapidana pada Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

mm Agus Muliadi

Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, didampingi kepala Lapas Sinabang Nasaryadi saat memberikan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada warga binaan.(Foto: AgusMuliadi/Acehnow).

Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, didampingi kepala Lapas Sinabang Nasaryadi saat memberikan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada warga binaan.(Foto: AgusMuliadi/Acehnow).

SIMEULUE, – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIl Sinabang memberikan remisi umum kepada sejumlah narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Minggu, (17/08/2025)

Acara pemberian remisi berlangsung khidmat di halaman Lapas Sinabang, dengan dihadiri Bupati Simeulue Wakil Bupati Simeulue, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, TNI/Polri, serta para Kepala SKPK.

Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nasaryadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Kediaman Pribadi Hari Ketiga Lebaran

“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan bersikap positif. Ini bagian dari proses reintegrasi sosial,”  Kata Nasaryadi

Pada peringatan HUT ke-80 RI tahun ini, sebanyak 69 narapidana yang menerima remisi Umum satu orang narapidana mendapatkan remisi dasawarsa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Bupati Simeulue dalam sambutannya menyampaikan dengan pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Baca Juga :  MTQ ke-37 Aceh Barat Ditutup, Kecamatan Meureubo Jadi Juara Umum

“Saya harapkan dengan diberikan remisi ini, warga binaan Lapas Sinabang dapat termotivasi dan mengikuti segala bentuk kegiatan,” Ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Simeulue secara simbolis memberikan surat keputusan (SK) remisi kepada beberapa perwakilan WBP. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara tersebut.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tingkatkan SPBE, Pemkab Aceh Besar Studi Tiru ke Sumedang
Musrenbang

Pemerintah

Di Musrenbang RPJM, Wali Kota Illiza Paparkan Visi Banda Aceh

Aceh Besar

Cegah Peredaran Produk Tak Layak, Pemkab Aceh Besar dan BBPOM Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan

Aceh Barat

263 Tuha Peut dari 50 Gampong di Aceh Barat Resmi Dilantik, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan SK kepada 2.793 P3K Paruh Waktu Tahun 2025

Aceh Barat

Jelang Lebaran, Pemkab Aceh Barat Pastikan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Meulaboh Stabil

Aceh Besar

Bumikan Ekonomi Syariah di Aceh Besar, Syech Muharram Sangat Dukung Program Lembaga MES

Nasional

Peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Diundur ke 21 Juli 2025, Lokasi Tetap di Klaten