Aceh Besar – Polemik keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026 kembali mencuat. Hingga Kamis (13/11/2025), DPRK Aceh Besar mengaku belum menerima berkas dari pihak eksekutif. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, SPd, MSi akhirnya buka suara dan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
“KUA PPAS Kabupaten Aceh Besar sedang dalam tahapan penyelesaian input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” tegas Rahmawati, Kamis sore.
Menurutnya, proses penyusunan dokumen anggaran tahun 2026 tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebelum rencana kerja pemerintah daerah diinput, Bappeda dan OPD diwajibkan menuntaskan sejumlah dokumen dasar seperti RPJMD serta rencana strategis (Renstra) lima tahunan OPD. Semua perangkat daerah harus menginput data lengkap ke dalam SIPD sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS.
“Dalam proses pentahapan tentu butuh waktu. Kita berharap semua memahami proses dari perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya menambahkan.
Rahma menegaskan, penyusunan KUA-PPAS memang memakan waktu panjang karena setiap tahapan harus selaras dengan visi, misi, strategi, serta program prioritas daerah. Renstra OPD menjadi acuan penyusunan Renja OPD yang kemudian disesuaikan dengan RPJMD.
“Jadi, semuanya butuh proses. Insya Allah akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” kata Rahma.
Ia membenarkan surat resmi dari DPRK terkait permintaan dokumen itu sudah diterima pihaknya. Namun karena tahapan penginputan belum rampung di OPD, dokumen tersebut belum bisa diserahkan ke legislatif.
“Program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas untuk dianggarkan demi pencapaian target pemerintah daerah pada 2026. Kami juga berharap pokok-pokok pikiran DPRK Aceh Besar dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” pungkasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB













