Home / Ekbis

Senin, 16 Juni 2025 - 20:30 WIB

KPPN Manokwari Salurkan Dana Desa Rp246 Miliar ke 576 Desa

mm Redaksi

Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari Agus Hartono saat ditemui di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari Agus Hartono saat ditemui di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Manokwari — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menuntaskan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 secara penuh. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp246,968 miliar, tersebar ke 576 desa di lima kabupaten dalam wilayah kerja Papua Barat.

Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Agus Hartono, mengungkapkan bahwa dana tersebut terdiri dari alokasi earmark sebesar Rp177,304 miliar dan non-earmark senilai Rp69,663 miliar. Ia menegaskan bahwa proses penyaluran sudah rampung sesuai target waktu.

“Dana desa tahap I disalurkan untuk 576 desa yang tersebar di lima kabupaten wilayah kerja KPPN Manokwari,” ujar Agus saat ditemui di kantornya pada Selasa (16/6).

Baca Juga :  Suheli Pijat, Terapis Refleksi Jakarta dengan 45 Ribu Pengikut di Media Sosial

Dalam keterangannya, Agus merinci realisasi dana desa sebagai berikut: Kabupaten Manokwari menerima Rp62,714 miliar untuk 163 desa, Teluk Bintuni Rp58,613 miliar untuk 115 desa, Teluk Wondama Rp58,613 miliar untuk 75 desa, Pegunungan Arfak Rp66,670 miliar untuk 166 desa, dan Manokwari Selatan Rp23,580 miliar untuk 57 desa.

“Pegunungan Arfak yang terakhir ajukan penyaluran dana desa tahap I,” lanjut Agus.

Meski begitu, Agus menegaskan bahwa proses penyaluran tidak harus menunggu seluruh desa dalam satu kabupaten selesai melengkapi dokumen. Pemerintah kabupaten dapat langsung mengajukan pencairan untuk desa yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  BSI Aceh Tebar 1.715 EDC, Dorong Transaksi Digital

“Persyaratan penyaluran Dana Desa meliputi, dokumen APBDes, peraturan kepala desa tentang bantuan langsung tunai, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat 2024, dan lainnya,” jelasnya.

Agus mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan pencairan tahap I berakhir pada bulan Juni. Artinya, pengajuan dapat dilakukan sejak Januari jika dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

“Dokumen tersebut nantinya diunggah masing-masing pemerintah kabupaten melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu,” tambahnya.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, DJPK akan mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk dilakukan proses penyaluran oleh KPPN.

Baca Juga :  Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh

“Pemanfaatan dana desa untuk BLT 25 persen, ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dan lainnya sesuai kebutuhan desa,” tegas Agus.

Adapun pagu Dana Desa tahun 2025 untuk lima kabupaten tersebut masing-masing adalah: Kabupaten Manokwari Rp123,669 miliar, Pegunungan Arfak Rp123,551 miliar, Teluk Bintuni Rp109,819 miliar, Teluk Wondama Rp62,961 miliar, dan Manokwari Selatan Rp47,642 miliar.

Kementerian Keuangan menetapkan mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yakni 20 persen untuk tahap I, 40 persen pada tahap II, dan 40 persen sisanya disalurkan pada tahap III. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4904301/kppn-manokwari-salurkan-dana-desa-tahap-i-untuk-lima-kabupaten

Share :

Baca Juga

Ekbis

PGAS Bagikan Dividen Rp4,43 T, Yield Capai 10%

Ekbis

Mulai 1 Agustus 2025, FUM BRI Prioritas Naik

Ekbis

BSI Aceh Tebar 1.715 EDC, Dorong Transaksi Digital

Ekbis

BSI Aceh Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Spritual dan Sosial

Daerah

Pekan Ini Warga Miskin Banda Aceh Akan Terima Beras Bantuan dari Pemerintah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Ekbis

BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri

Daerah

Pemerintah Aceh Diminta Beri Keringanan Pajak 50 persen Semua Motor Milik Penyandang Disabilitas