Aceh Besar – Sejumlah korban dugaan penipuan pangkalan gas milik PT ESA mengaku kecewa atas keputusan penyidik Polda Aceh yang menghentikan penyelidikan laporan mereka terhadap perusahaan tersebut.
Informasi penghentian penyelidikan itu diketahui para korban melalui surat yang dikirim oleh Kanit Polda Aceh, AKP Zulfitriadi, S.H., M.H., tertanggal 6 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan dihentikan karena penyidik belum menemukan adanya unsur tindak pidana.
Menurut para korban, dalam surat tersebut Kanit Polda juga mengarahkan mereka untuk mengubah laporan dengan langsung menunjuk Saiful Haris sebagai pihak terlapor.
Yulindawati, selaku penghubung korban, mempertanyakan alasan polisi mengarahkan pelaporan hanya kepada Saiful Haris. Ia menegaskan, sejak awal laporan mereka ditujukan kepada PT ESA, sedangkan Saiful Haris bekerja atas nama perusahaan.
“Tugas polisi adalah menyelidiki dan membuktikan. Jika polisi mengarahkan laporan hanya kepada Saiful Haris, maka besar dugaan ada kerja sama antara aparat dengan perusahaan untuk menjerat Saiful Haris, bukan direkturnya,” ujar Yulindawati.
Ia menambahkan, publik mengetahui bahwa Saiful Haris merupakan tangan kanan Musannif, direktur PT ESA. “Dia bukan hanya staf, tetapi ajudan dan orang kepercayaan Musannif. Semua urusan perusahaan yang berkaitan dengan Musannif diserahkan kepada Saiful Haris. Jika dalam masalah ini Musannif berupaya ‘cuci tangan’ sementara menikmati hasil dugaan penipuan, maka ini adalah bentuk penzaliman,” tegasnya.
Dan sampai hari ini polisi juga belum memeriksa Saiful haris, jadi bagaimana polisi bisa menghentikan Kasus ini, ni ada keanehan, tutup yulindawati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT ESA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan para korban tersebut.
Editor: DahlanReporter: Misri