JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat program sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Pada semester pertama 2025, tercatat sebanyak 5.200 sertifikat wakaf telah diterbitkan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan percepatan sertifikasi tidak sekadar pencapaian administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat.
“Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Kita ingin setiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat, dari generasi ke generasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Abu Rokhmad mengajak seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk aktif berpartisipasi, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.
“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah melalui Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini,” imbuhnya.
Kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN, berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2021, telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah. Sertifikasi bahkan dapat dilakukan meskipun nazir belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai regulasi yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pengelolaan aset wakaf secara produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi umat.
Kemenag menargetkan percepatan yang lebih masif, khususnya di daerah dengan tingkat sertifikasi rendah. Strategi yang digunakan meliputi pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, dan kampanye kesadaran publik mengenai pentingnya sertifikasi wakaf.
“Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, termanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya,” jelas Abu Rokhmad.
Direktur Jenderal Bimas Islam juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh yang konsisten dalam program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, keterlibatan aktif ATR/BPN di lapangan menjadi faktor penting keberhasilan program ini.
“ATR/BPN telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memastikan setiap proses berjalan lancar. Dukungan mereka bukan hanya dalam bentuk regulasi dan pelayanan, tetapi juga keterlibatan aktif di lapangan, yang sangat membantu kami dalam mencapai target sertifikasi,” pungkasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi