Home / Parlementarial

Kamis, 30 April 2026 - 10:40 WIB

Kasus Bayi di Daycare, Komisi IV DPRK Banda Aceh Desak Pengawasan Diperketat

mm Redaksi

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kecamatan Syiah Kuala.

Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Farid menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, anak adalah amanah yang wajib dilindungi serta dipenuhi hak-haknya.

Baca Juga :  Azwir Apresiasi Langkah Cepat Bupati Tangani Banjir

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak, khususnya yang belum memiliki izin operasional.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak. Disdikbud perlu melakukan evaluasi total terhadap daycare yang ada di Banda Aceh, karena masih diduga banyak yang belum berizin,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh untuk turun langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga, termasuk dukungan psikologis serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik bersama Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Soroti Infrastruktur, Ramza Harli Minta Perbaikan Jalan di Banda Aceh Harus Berkualitas

Komisi IV DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong pemerintah kota memperketat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.

Farid menegaskan, kejadian ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan daycare di Banda Aceh agar tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

“Kami tidak bisa menerima adanya kekerasan terhadap anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian dalam pengasuhan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemko Banda Aceh dan Polresta dalam menangani kasus tersebut, namun menilai masih ada celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

Komisi IV DPRK Banda Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan sistem pengasuhan anak agar seluruh anak di Banda Aceh mendapatkan perlindungan yang aman, sehat, dan layak.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dibuka Ketua DPRK, LBT PII Aceh Besar 2026 Resmi Digelar di Masjid Al Faizin Lampeneurut

Parlementarial

Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Terbengkalai, DPRK Minta Pemko Jadikan RTH

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar Ziarah ke Makam Tgk Chik Di Tiro

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Parlementarial

DPRA Tetapkan Lima Komisioner KIA 2025–2029, Hasil Seleksi Ketat dan Uji Kelayakan

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma dan Menag RI Bahas Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Parlementarial

Pasca Lebaran 2026, Sekretariat DPRA Tancap Gas Pelayanan dan Perkuat Disiplin ASN

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Lantik Pengurus Baru Langsa, Kader Diminta Aktif di Masyarakat