Home / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:24 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia 

Redaksi

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia. Foto: Dok. Misriani/Acehnow.com

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia. Foto: Dok. Misriani/Acehnow.com

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK. Deportasi dilaksanakan pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

WNA tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis. Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai, dan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Tarmizi: Jika Tidak Beroperasi, Perusahaan di Aceh Barat Akan Dicabut Izinnya dan Diganti Investor Baru

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Kegiatan deportasi ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kendala berarti selama proses pengawalan hingga keberangkatan yang bersangkutan. Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Anggota DPRA Zulfadhli dan PAS Aceh Sepakati Kerja Sama Politik

Parlementarial

Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Parlementarial

Fraksi PKB DPRA Minta BPK Lakukan Audit Ulang 22 Paket Bermasalah di Aceh

Pemerintah

Dekranasda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung UMKM pada Rakernas 2025 di Jakarta

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Kapolresta Banda Aceh

Pemerintah

Aceh Siap Jadi Poros Wisata Halal, PHRI Gelar Rakerda 2025
Paskibraka

Pemerintah

Aceh Utara Lepas 35 Calon Paskibraka, Tiga Wakili ke Tingkat Provinsi