Banda Aceh – Mahasiswa sejatinya kaum terpelajar yang sedang menempuh pendidikan di ruang akademik kampus guna menyongsong kemajuan bangsa. Mahasiswa juga dikenal dengan kaum intelektual dalam menyikapi dan mendorong berbagai persoalan di ruang Akademika, lingkungan dan masyarakat.
Kedati demikian, peranan mahasiswa sangat penting guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mohd Agil Gunawan Presiden mahasiswa UNIGHA Menyampaikan Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA).
Saat ini, sedang menjalani proses hukum akibat adanya pelaporan oleh salah seorang Staf Universitas, buntut dari pada tanggal 16 mei 2025.
Kemudian, rekan-rekan melakukan aksi Demonstrasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus mulai dari perubahan statuta, transparansi anggaran, hingga dugaan korupsi beasiswa.
Dua mahasiswa yang dilaporkan adalah Muhammad Pria Al-Ghazi, yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi, serta Mirzatul Akmal salah satu peserta aksi. Keduanya, kini tengah menjalani proses hukum sebagai akibat dari keterlibatan mereka dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa di ruang akademik.
”Pelaporan tersebut, dilakukan pada 16 Mei 2025, menyusul kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di lingkungan kampus,” kata Mohd Agil Gunawan, Banda Aceh, Senin (21/7/2025).
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Aceh, Ismoka Subki menilai sepatutnya Pelaporan terhadap rekan-rekan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dalam bentuk Demonstrasi pada ruang akademika kampus tidak terjadi apabila Pihak kampus dapat secara terbuka dan mengedepankan upaya Dialog dalam menyikapi tuntutan rekan-rekan mahasiswa.
Ismoka menegaskan bahwa pelaporan terhadap mahasiswa saat melakukan upaya demonstrasi merupakan bentuk dari pada pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan menciderai nilai nilai Demokrasi di dunia Akademik.
”Sejatinya, suara kritis mahasiswa sangat di butuhkan pada ruang ruang akademik dan juga dalam menyikapi kebijakan publik yang terjadi pada lingkungan masyarakat.”kata Ismoka.
SekDa BEM Nusantara Aceh menekankan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara dan dijamin oleh Negara tertuang pada pasal 28E ayat 5 UU NRI 1945 yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
”Terakhir terkait hal ini, kami BEM Nusantara Aceh berharap pihak Kampus dapat serius dalam menyikapi persoalaan ini dengan bentuk mencabut Laporan yang menyeret dua mahasiswa yang juga notabene sebagai mahasiswa aktif Universitas Jabal Ghafur dan lebih mengedepankan penyelesaian dalam bentuk dialog secara kekeluargaan,” Pungkasnya.
Editor: DahlanReporter: Misri