Simeulue — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simeulue Tahun 2025–2029. Rabu, (17/09/2025).
Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (16/9), DPRK Simeulue juga menetapkan tujuh rancangan qanun prioritas untuk Tahun 2025.
Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin,. dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan RPJMD ini merupakan langkah strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan daerah harus dirancang secara terukur, terarah, dan berkesinambungan.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi rujukan utama dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat penting agar setiap kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Simeulue,” ujarnya.
Selain penetapan RPJMD, Rapat Paripurna juga menyepakati tujuh rancangan qanun prioritas yang akan dibahas lebih lanjut dalam tahun anggaran 2025. Ketujuh rancangan qanun tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Simeulue.
“Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip transparansi serta kepentingan masyarakat luas” Pungkasnya
Rapat Paripurna dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue, Bupati Simeulue beserta jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Editor: Dahlan